Tak Semua Perusahaan Mampu Bayar UMK

Karikatur Ilustrasi

Karikatur Ilustrasi

Kota Malang, Bhirawa
Besaran Upah Minimum Kota (UMK) Malang ditetapkan sebesar Rp. 2.272.167,50, tetapi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), menuturkan tidak semua perusahan bisa memberikan UMK sesuai dengan standart Pemerintah.
“Berdasarkan pengalaman tahun lalu, tidak semua perusahaan bisa memberikan UMK, mereka tidak melakukan penangguhan tetapi melakukan kompromi antara pihak perusahaan dan pekerja, untuk menyepakati upah yang diterima,”tutur Bambang Sharyadi Kepala Disnakertrans Kota Malang, disela-sela sosialisasi UMK 2017 di Balai Kota Malang Rabu (7/12) kemarin.
Berdasarkan data di Disnakertrans, sejauh ini ada 15 persen perusahaan yang menyatakan belum sanggup memenuhi upah minimum, dari sebanyak 950 perusahaan di Kota Malang.
Menurutnya, secara umum dalam dua tahun terakhir perusahaan besar maupun UMKM memang belum pernah melakukan penangguhan. Bahkan, tidak jarang ada UMKM yang memberi gaji diatas UMK, disesuaikan dengan jam kerja masing-masing.
“Kalau yang belum mampu itu biasanya perusahaan kecil seperti toko non waralaba UKM, atau tenaga panggul dipasar, kebanyakan mereka memberikan upah sesuai dengan kesepakatan,”tambah Bambang.
Sementara terkait dengan sosialisasi perdana skala makro yang baru Rabu 7/12 kemarin, pihaknya memaparkan besaran kenaikan upah minimum, kewajiban dan hak yang harus dipenuhi kepada pekerja, dan tata cara penangguhan bagi perusahaan yang merasa keberatan.
“Kami menghimbau kepada para pekerja dan pengusaha untuk menuangkan setiap kesepakatan dalam perjanjian kerja. Sehingga akan ada kejelasan apabila terjadi problem, dikemudian hari,”terang Bambang. Nantinya dia akan merilis semua kesepakatan antara pekerja dan pengusaha. Selain itu, ia mengawasi agar hak-hak lain terpenuhi, seperti cuti, tunjangan akhir tahun, termasuk BPJS ketenagakerjaan. Apapun kondisinya hak-hak ini harus tetap diberikan.
Sementara itu, DPC Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Kota Malang menegaskan, kenaikan upah yang telah ditetapkan Pemerintah seharusnya mampu dipenuhi oleh pengusaha. Pasalnya kenaikan sebesar 8,25 persen dibanding upah minimum tahun 2016 itu tidak terlalu memberatkan. Ketua SBSI Suhirno, menyatakan ketentuan pemerintah itu harus diikuti, karena ini sudah peraturan skala nasional, yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Timur. Apalagi kenaikannya hanya kecil.
Menurutnya kenaikan yang ditetapkan tersebut untuk ukuran Kota Malang masih wajar. Namun karena sudah ketentuan dari pusat, maka pihaknya tidak dapat memberi ketentuan apapun.
“Tapi kami akan mengimbanginya dengan survei pasar. Yang jelas, kami berharap tidak ada pengusaha yang melanggar aturan tersebut, sehingga semua pekerja di Kota Malang ini, mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan,” paparnya.
Bagi perusahaan yang tidak mampu memenuhi UMK dalam aturanya ada sangasi yang harus dihadapi, bahkan bentuknya pidanya. Hanya saja harus dicarikan jalan keluar yang terbaik. Sebab jika sangsi pidana itu diterapkan, ada masalah baru yakni perusahaannya tutup dan buruh tidak bekerja. [mut]

Rate this article!
Tags: