Tangani Kasus Tata Negara,Pemkot Probolinggo-Kejaksaan Kerjasama

Walikota Rukmini tandatangani kerjasama dengan kejaksaan.

Probolinggo, Bhirawa
Pemerintah Kota Probolinggo menjajaki kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo. Kerja sama Pemkot dengan kejaksaan ini untuk menangani kasus-kasus perdata dan tata usaha Negara yang melibatkan pemerintah daerah.
Kesepakatan itu tertuang dalam Nota Kesepakatan Bersama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara Pemerintah Kota Probolinggo dengan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo. Pihak Pemerintah Kota Probolinggo diwakili oleh Wali Kota Probolinggo, Rukmini. Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo diwakili oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Martiul.
Kerjasama tersebut disepakati di ruang Sabha Bina Praja. Seluruh Kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Kota Probolinggo hadir dalam kesepakatan itu. Jajaran Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo juga tampak hadir.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Probolinggo, Titik Widayawati, Rabu 8/8 menyebutkan, maksud dari kerjasama itu adalah untuk merampungkan masalah-masalah perdata dan tata usaha negara di Pemerintah Kota Probolinggo.
“Maksud dan tujuan diadakannya kesepakatan bersama ini adalah untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo dalam hukum perdata dan tata usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” ujar Titik.
Martiul menegaskan berdasarkan Undang-Undang, kejaksaan dapat bertindak untuk dan atas nama pemerintah.
“Berdasarkan pasal 30 ayat (2) Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, di bidang perdata dan tata usaha Negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Negara dan pemerintah,” tegas Kajari.
“Lingkup bidang perdata dan tata usaha negara dimaksud adalah meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lain untuk menyelamatkan dan memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,” tambah Martiul.
Wali Kota Rukmini, sangat mengapresiasi kesediaan Kejaksaan untuk bekerjasama dengan Pemkot Probolinggo. “Terima kasih atas kerja sama ini, tentu akan semakin mempererat tali silaturahim antara Pemerintah Kota Probolinggo dengan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo.
Melihat kondisi akhir-akhir ini di mana Pemerintah Kota Probolinggo banyak bersinggungan dengan permasalahan hukum, khususnya mengenai barang milik daerah. Momentum kerja sama ini diharapkan dapat membantu Pemerintah Kota Probolinggo, tandasnya.
Seperti sampai saat ini yang juga belum selesai, Probolinggo Plaza. Saya minta Bagian Hukum untuk bisa terus berkoordinasi dengan Kajari,” tambahnya.(Wap)

Tags: