“Tarif” Ekspor Karbon

Karikatur HutanLingkungan hidup (udara) yang bersih, sudah tidak gratis lagi. Berdasar komitmen (protokol) Kyoto dan Konvensi Iklim di Bali, negara maju berkewajiban membayar suplai zat karbon. Sedangkan negara berkembang yang masih memiliki hutan cukup memadai, berhak menerima anggaran untuk pemeliharaan lingkungan. Indonesia dengan iklim hujan tropis, memiliki potensi sangat besar mensuplai zat karbon berbayar.
Di Indonesia, lingkungan hidup yang bersih, bukan sekadar propaganda oleh LSM. Melainkan amanat konstitusi. UUD pasal 28H ayat (1) mengamanatkan,  “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat … .” Amanat konstitusi itu hasil amandemen kedua 18 Agustus tahun 2000, jauh sebelum Protokol Kyoto maupun hasil konvensi internasional tentang iklim di Bali (2007).
Pemerintah (sejak zaman orde-baru) juga sudah banyak berbuat untuk penyelamatan lingkungan. Antaralain penerbitan berbagai regulasi. Diantaranya berupa Keppres (Keputusan Presiden) tentang fungsi hutan lindung, hutan tanaman industri, Tahura (Taman Hutan Raya) dan hutan kota. Lalu, terbit pula UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pengelolaan Lingkungan. Di dalamnya diatur pemanfaatan sebagian hutan untuk usaha ke-ekonomi-an.
Pemanfaatan hutan bisa “diutak-atik” asalkan tidak mengubah fungsi. Misalnya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah di kota Balikpapan, terhadap hutan lindung Sungai Wain (HLSW) yang dijadikan tempat wisata unggulan. Di dalamnya terdapat orangutan dan beruang. Sektor ke-wisata-an sekaligus sebagai upaya pengamanan kawasan hutan.
Sudah banyak aksi dilakukan untuk melindungi fungsi hutan. Misalnya, menetapkan hutan lindung Ujung kulon, di Banten sebagai “teritorial” badak. Begitu pula hutan Alas purwo di Banyuwangi, Jawa Timur (habitat kerbau liar) dan Tanjung Puting di Kalimantan (sebagai habitat orangutan). Tetapi banyak pula pembalakan (penebangan) liar dilakukan oleh sindikat penjahat lingkungan.
Penjagaan fungsi hutan sebagai pensuplai zat karbon, sudah dilakukan secara “keroyokan.” Tetapi harus diakui, masih memerlukan upaya lebih masif dan terstruktur. Termasuk aksi politik. Karena itu pada kepemimpinan Presiden SBY dibentuk Badan Pengelola Penurunan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan, serta  Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI). Namun kinerja dua institusi kurang menjamin upaya keamanan perubahan iklim.
DNPI sebenarnya dapat menjadi “jembatan” untuk memulai pembangunan industri zat karbon. Sebagai wadah isu-isu perubahan iklim pasca konferensi di Bali, DNPI memperoleh perhatian internasional. Termasuk memperoleh bantuan sebesar US$ 30 juta dari Norwegia. Indonesia dan Norwegia telah menandatangani komitmen bersama mengendalikan perubahan iklim sekaligus kerjasama konservasi kehutanan untuk mengurangi emisi karbon dengan nilai bantuan dana US$ 1 miliar.
DNPI sebagai lembaga non-struktural dibubarkan oleh presiden Jokowi. Setelah dibubarkan, tugas dan fungsinya “dititipkan” pada Kementerian terkait. Kemana DNPI dilebur? Inilah yang dicari jawab oleh Norwegia, melalui Kedutaan Besar di Jakarta. Perdana Menteri Norwegia akan mengunjungi Indonesia untuk segera memulai kerjasama pengendalian ekses perubahan iklim, bulan April.
Sejak komitmen  Bali 2007, berbagai LSM lingkungan menyerukan  kepada delegasi dari 190 negara agar mengambil aksi konkrit untuk perubahan iklim. Terutama peningkatan panas bumi harus dibatasi maksimal dua derajat Celsius. Faktor utama yang harus dihambat adalah emisi gas buang dari kendaraan bermotor serta industri. Namun hal itu hampir mustahil. Karena itu pencegahan pemanasan global harus melalui penggunaan sumber energi ramah lingkungan. Diantaranya listrik tenaga surya (matahari) dan tenaga angin.
Pencegahan pemanasan global juga wajib didukung suplai zat karbon lebih besar. Maka tidak bisa tidak harus merevitalisasi fungsi hutan, dan penambahan areal hutan. Diharapkan setiap orang bisa berpartisipasi memperbanyak zat karbon dengan cara menanam pohon.

                                                                                                            ———— 000 ————

Rate this article!
“Tarif” Ekspor Karbon,5 / 5 ( 1votes )
Tags: