Tekan Kebocoran, Dishub Kota Batu Ajak 300 Jukir Terapkan Perda dan Perwali

Kota Batu,Bhirawa
Pemerintah Kota Batu menunjukkan komitmennya untuk menghilangkan kebocoran retribusi parkir yang terjadi selama ini. Untuk itu Pemkot Batu melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengajak sekitar 300 juru parkir (jukir) yang ada di kota ini untuk melaksanakan Perda dan Perwali tentang perparkiran yang telah disahkan di akhir tahun lalu. Dengan komitmen bersama maka target retribusi parkir Rp 8,5 milyar akan terpenuhi di tahun ini.

Rabu (24/2), bertempat di hall Hotel Aster, para jukir ini diajak mencermati regulasi parkir berupa Perda nomor 3 tahun 2020 serta Perwali turunannya. Untuk itu Dishub menghadirkan beberapa nara sumber, baik dari Dishub sendiri, kepolisian, dan juga konsultan publik tentang IT (teknologi informasi) terkait parkir.

“Terkait perbaikan masalah retribusi parkir ini, kita telah membuat payung hukum baru berupa Perda Kota Batu nomor 3 tahun 2020 tentang penyelenggaraan parkir tepi jalan. Regulasi ini menggantikan perda parkir sebelumnya, yakni Perda Kota Batu nomor 10 tahun 2010,”ujar Kadishub Batu, Imam Suryono, Rabu (24/2).

Ia menjelaskan untuk melaksanakan Perda baru ini pihaknya melakukan sosialisasi kepada para jukir di Kota Batu. Ada sekitar 300 jukir yang ada dalam pantauan Dishub. Namun sebagai langkah awal, pihaknya hanya mengajak 100 jukir sebagai percontohan.

Imam meyakini instrumen ini bisa meminimalisir kebocoran PAD dari sisi retribusi parkir sekaligus menata kantong parkir yang ada di kota ini. Kantong parkir akan ditata dengan baik sebagai cerminan dari Batu sebagai Kota Wisata.

Dengan memahami dan melaksanakan Perda baru, diharapkan juru parkir di Kota Batu bisa semakin profesional dengan pelayanan yang sopan. Dan dengan profesionalitas jukir dan juga kedisiplinan pejabat pemkot yang dibantu kepolisian target perolehan retribusi parkir di tahun 2021 dinaikkan menjadi Rp 8,5 miliar.

Dalam kesempatan kemarin, Wali Kota Batu Dra Hj Dewanti Rumpoko juga menegaskan komitmen pemkot untuk menyejahterakan para jukir. Apalagi pariwsata Kota Batu sudah mulai mendunia maka menjadi tidak berimbang jika kesejahteraan warga Batu masih rendah, salah satunya para jukir ini.

“Untuk itu kita buatkan sistem dengan e-parkir. Ke depan tidak ada lagi yang bisa merekayasa angka setoran retribus parkir. Baik itu pengelola parkir maupun pejabat pemkot.

“Tidak ada lagi ketika pemkot mendapat setoran retribusi parkir engan jumlah tertentu tetapi besaran yang dilaporkan ada di bawahnya, tidak ada lagi,”tegas Dewanti.

Untuk itu ia meminta agar para jukir juga tidak menaruh prasangka buruk pada pemkot. Karena pemkot juga berkomitmen memanfaatkan retribusi untuk membuat pra sarana dan fasilitas umum untuk masyarakat.

Pembagian parkir antara pemkot- jukir adalah 40:60. Yaitu, 40 masuk pendapatan asli daerah, dan 60 untuk jukir. Angka ini akan sangat menguntungkan jukir Kota Batu karena di daerah lain di Jawa Tengah jukir hanya mendapatkan jatah 30 persen dari pendapatan parkir. Adapun yang 70 persen untuk pemerintah daerah.(nas)

Tags: