Tenaga Kesehatan di Kabupaten Malang Bakal dapat Tambahan Insentif

Nakes dari Dinkes Kab Malang yang selama ini mejadi garda terdepan dalam merawat pasien Covid-19 yang akan mendapatkan tambahan insentif. [cahyono/Bhirawa]

Kab Malang, Bhirawa
Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang sebelumnya berakhir pada Selasa (20/7) kemarin, namun masa PPKM tersebut diperpanjang oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo hingga Minggu (25/7) mendatang. Sehingga hal itu membuat Pemerintah Pusat berencana menambah insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) berupa sembilan bahan pokok (sembako).

Hal ini dibenarkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Wahyu Hidayat, Rabu (21/7), kepada wartawan. Menurutnya, penambahan insentif bagi nakes yang selama ini menjadi garda terdepan dalam penanganan pasien Covid-19, pihaknya berencana untuk memberikan tambahan insentif dalam bentuk sembako. Sedangkan tambahan insentif kita diberikan agar para nakes di Kabupaten Malang lebih maksimal dalam menjalankan tugasnya.

Dan tambahan insentif tersebut, lanjut dia, agar mereka lebih semangat dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien yang terpapar Covid-19, baik itu di rumah sakit maupun di safe house. “Mengingat saat ini kerja mereka sangat dibutuhkan, karena hingga kini terus terjadi penamhabahan kasus penularan Covid-19. Sehingga para nakes harus bekerja secara ekstra, agar pasien yang dirawatnya bisa segera sembuh,” ujarnya.

Wahyu menjelaskan, penambahan insentif bagi nakes berupa sembako tersebut, anggaranya berasal dari Pemerintah Pusat. Sedangkan yang mendapatkan tambahan insentif itu, bagi nakes yang menangani pasien Covid-19. Dan tambahan insentif itu akan rutin diberikan, dan secepatnya kita cairkan. Sementara, Pemerintah Pusat sejak adanya pandemi Covid-19, yakni mulai awal tahun 2020 lalu, telah memberikan insentif bagi nakes yang menangani pasien Covid-19, dengan besarannya yang beragam. 

Seperti, kata dia, untuk dokter spesialis mendapatkan insentif sebesar Rp 15 juta per bulan, dokter umum dan dokter gigi Rp 10 juta per bulan, perawat dan bidan Rp 7,5 juta per bulan, dan dana tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 5 juta per bulan. Sehingga dengan adanya tambahan insentif bagi nakes di Kabupaten Malang, diharapkan bisa lebih semangat dalam menangani pasien yang terpapar Covid-19. “Penambahan insentif para nakes akan segera kita cairkan, agar mereka dalam melaksanakan tugas mulianya itu lebih semangat,” tandas Wahyu, yang juga pernah mejabat sebagai Camat. [cyn]

Tags: