Terbangkan Balon Udara, 17 Orang Diamankan Sat Reskrim Polres Madiun

Tampak Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama (tengah) didampingi Kasubbag Humas Polres Madiun AKP Gaguk Widodo menunjukkan barang bukti balon udara kepada awak media, Rabu (19/5). [sudarno/bhirawa].

Kabupaten Madiun, Bhirawa
Setidaknya 17 orang pelaku penerbangan balon udara di daerah Hutan Jatilawang, di Dusun Sirahnogo, Desa Glonggong, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun di amankan Sat Reskrim Polres Madiun, Rabu (19/5).

Kapolres Madiun, AKBP R. Bagoes Wibisono melalui Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama, menjelaskan, dari 17 orang tersebut ada kesesuaian wajah dengan video yang viral beredar di medsos. Selain 17 orang, 3 balon udara juga diamankan sebagai barang bukti.

” Kita telah mengamankan 17 orang, kaitannya dengan penerbangan balon udara tanpa awak yang diterbangkan dari wilayah hukum Polres Madiun, yaitu dari Kecamatan Dolopo, ” kata AKP Ryan Wira Raja Pratama, Rabu (19/5).

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Madiun, kejadian pengamanan pelaku penerbangan balon udara itu, berawal dari anggota Sat Reskrim Polres Madiun yang melakukan penyelidikan terkait maraknya balon udara yang jatuh di area Kabupaten Madiun.

Selanjutnya, anggota mendapatkan informasi tentang adanya masyarakat yang telah menerbangkan balon udara di daerah Hutan Jatilawang, masuk Dusun Sirahnogo, Desa Glonggong, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.

Berdasarkan hasil penyelidikan petugas akhirnya berhasil mengamankan 17 orang yang diduga membuat dan menerbangkan balon udara pada Jum’at (14/5/2021) sekitar pukul 05.30 WIB. Petugas juga berhasil mengamankan barang buktinya.

” Untuk 17 orang tersebut sedang kita lakukan pemeriksaan secara intensif mulai dari pembuatan dan bagaimana mengumpulkan dananya,” urai Kasat Reskrim.

Menurut dia, terhadap 17 orang tersebut, menurutnya bakal dikenakan sanksi dengan Pasal 411 UU RI No.01 tahun 2009 tentang penerbangan, yaitu dengan sengaja menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain.

” Karena proses penegakan hukum tentang Undang – Undang Penerbangan ini melibatkan penyidik dari Dirjen Perhubungan Udara, kemungkinan besok untuk proses penyidikannya dilakukan oleh Dirjen Perhubungan, ” terangnya.

Sedangkan menurut pengakuan dari para pelaku penerbangan balon udara, ini hanyalah sebatas nilai – nilai kearifan lokal yang sudah menjadi tradisi masyarakat di musim lebaran Hari Raya Idul Fitri dengan menerbangkan balon udara yang terbuat dari plastik biasa yang dirangkai dengan lakban. Kemudian, juga dilekati petasan yang akan dinyalakan sebelum balon udara diterbangkan. [dar]

Tags: