Terdakwa Dugaan Suap di Lingkup Komisi B DPRD Jatim Didakwa Pasal Korupsi

Kadinas Peternakan Jatim non aktif Rohayati menjalani sidang kasus dugaan korupsi di lingkungan Komisi B DPRD Jatim di Pengadilan Tipikor, Senin (28/8).

Pengadilan Tipikor, Bhirawa
Sidang dugaan suap di lingkungan Komisi B DPRD Jatim digelar perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Jl Raya Juanda, Senin (28/8). Dengan terdakwa Kepala Dinas Peternakan Jatim non aktif Rohayati, Kepala Dinas Pertanian Jatim non aktif Bambang Heryanto dan ajudan Bambang, Anang Basuki Rahmat.
Persidangan beragendakan pembacaan dakwaan ini diketuai Majelis Hakim Rahmad. Sidang pertama digelar dengan terdakwa Rohayati. Kemudian sidang kedua dilanjutkan dengan terdakwa Bambang Heryanto dan Anang Basuki Rahmat.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut dari KPK, Budi Nugraha mengatakan terdakwa yang baru menjabat pada September 2016 sebagai Kepala Dinas Peternakan Jatim, dimintai pertanggungjawaban komitmen mengenai iuran evaluasi triwulan oleh Komisi B DPRD Jatim. Hal sama dialami terdakwa Bambang Heryanto. Dia menjabat sebagai Kepala Pertanian sejak Januari 2017.
Sama dengan Rohayati, begitu duduk di kursi jabatan, Bambang juga diminta oknum dari Komisi B untuk membayar uang iuran triwulanan. Alasan setoran ialah melanjutkan komitmen dari pejabat sebelumnya. Pada periode Februari sampai Juni 2017, Rohayati disebut dalam dakwaan telah menyerahkan uang kepada Ketua dan Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim kala itu, Mochammad Basuki dan Ka’bil Mubarok (berkas terpisah), sebesar Rp 175 juta.
Masing-masing Rp 100 juta diterima Basuki dan Rp 75 juta diterima Ka’bil. Uang diberikan melalui staf Komisi B, Rahman Agung (berkas terpisah). Uang itu untuk melancarkan persetujuan atas anggaran dan rencana kerja Dinas Peternakan 2017 dan memuluskan pembahasan revisi Peraturan Daerah Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif yang terkatung-katung sejak 2014.
Bambang, lanjut Jaksa Budi Nugraha, didakwa pernah menyetor uang total Rp 300 juta. Masing-masing Rp 150 juta diterima Basuki dan Ka’bil. Uang diberikan terdakwa untuk melancarkan persetujuan DPRD Jatim atas anggaran dan rencana kerja dinas yang dipimpinannya itu.
Jaksa Budi menambahkan, uang setoran yang diberikan kedua terdakwa ialah bagian dari uang komitmen dari kepala dinas terkait yang dibayarkan tiap triwulan. Tiap tahun kepala dinas berkomitmen membayar Rp 500-600 juta ke Komisi B DPRD Jatim terkait pengawasan dan pemantauan dari DPRD Provinsi Jatim.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP,” kata Jaksa Budi, Senin (28/8).
Atas dakwaan dari Jaksa Penuntut KPK, ketiga terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Semua terdakwa menginginkan persidangan langsung masuk ke materi pokok perkara. “Kami tidak ajukan eksepsi. Klien saya ingin segera memperoleh kepastian hukum atas kasus yang menimpanya. Lebih cepat lebih baik,” ungkap Suryono Pane, Penasihat Hukum Bambang. [bed]

Tags: