Tiga Hari PPKM di Sidoarjo Digelar, 595 Orang Terjaring Melanggar

Para pelanggar saat antri membayar denda di lapangan tenis indoor GOR Sidoarjo. [alikus/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Para pelanggar tidak memakai masker, sejak PPKM di Kab Sidoarjo dimulai pada Senin, 11 Januari 2021, total ada 595 pelanggar. Sesuai jadwal, PPKM di Kab Sidoarjo akan berakhir hingga Senin, 25 Januari 2021 nanti.

Para pelanggar ini ditilang petugas, dikarenakan saat berada di tempat umum, mereka tidak memakai masker. Salah satu sarana Prokes, untuk mencegah penularan Covid-19.

Para pelanggar, Kamis (14/1) kemarin, diminta hadir di lapangan tenis indoor GOR Sidoarjo, untuk mengikuti Sidang oleh Hakim dari PN Sidoarjo. Selanjutnya mereka diwajibkan membayar denda dan bisa mengambil KTP yang disita oleh petugas.

Kasatpol PP Kab Sidoarjo, Widiyantoro Basuki SH, mengatakan para pelanggar ini dianggap terlalu euphoria, menganggap kalau kondisi pandemi Covid-19 sudah aman.

“Jangan euphoria dulu. Covid-19 masih ada. Maka jangan lupa tetap melakukan protokol kesehatan,” ujarnya saat hadir dalam Sidang tersebut.

Masyarakat diminta tetap patuh dengan Protokol kesehatan, demi kepentingan besama. Harapannya, sedikit-demi sedikit trend angka Covid-19 di Kab Sidoarjo terus menurun menjadi status kuning.

Kegiatan yustisi masker ini, kata Widyantoro, akan terus dilakukan di 18 wilayah kecamatan. Informasinya koordinasi dengan Dinkes Kab Sidoarjo, dimana titik-titik yang termasuk kerawanan tinggi dalam penularan Covid-19.

Misalnya titik-titik yang sudah dilakukan operasi masker dalam waktu PPKM ini, diantaranya pasar Larangan dan kawasan Gading Fajar dan Taman Pinang Sidoarjo.

Adanya jam malam selama kegiatan PPKM ini, menurut Widyantoro, juga sebagai upaya menurunkan angka Covid-19 di Kab Sidoarjo. Berlaku mulai Pukul 22.00 sampai pukul 04.00 WIB.

Data dari Sidang di lapangan tenis indoor GOR, kemarin, total keseluruhan denda yang terkumpul sebanyak Rp105.000.000.

Dengan rincian jumlah pelanggar yang hadir mengikuti sidang sebanyak 287 orang. Dengan hasil denda yang bisa dikumpulkan ada sebanyak Rp43.450.000.

Sedangkan yang tidak hadir sehingga harus dilakukan sidang versteek, ada 308 orang. Hasilnya ada Rp61.550.000.

Dalam sidang langsung ditempat yang dipimpin oleh Hakim Samsudin Lahasan SH dan jaksa Andi Setyawan SH serta Budi Cahyono SH itu, sebanyak 283 orang pelanggar kena denda masing-masing Rp150.000 dan 4 orang pelanggar kena denda Rp 250.000. (kus)

Tags: