Tiga Jaksa Teliti SPDP Dugaan Korupsi Hibah KONI Pasuruan

Mantan Ketua PSSI Kota Pasuruan, Edi Hari Respati saat ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim. [Abednego]

Kejati Jatim, Bhirawa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan kasus korupsi dana hibah dari Pemkot Pasuruan pada KONI Kota Pasuruan. Ada tiga Jaksa peneliti yang meneliti SPDP dari Polda Jatim itu.
Pada kasus ini, Polda Jatim menetapkan mantan Ketua PSSI Kota Pasuruan, Edi Hari Respati sebagai tersangka. Edi yang saat itu menjadi Ketua PSSI periode 2013-2015 ini pun ditahan oleh penyidik Polda Jatim.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi membenarkan bahwa pihaknya mendapat SPDP terkait kasus ini. Bahkan, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya ini mengaku baru mendapat pemberitahuan terkait penetapan tersangka Edy dari penyidik.
“Sudah kami terima SPDP nya sejak tahun 2017. Dan baru dua minggu lalu kami terima kabar bahwa sudah ada penetapan tersangka dan penahanan terhadap Edy Hari Respati,” kata Didik Farkhan Alisyahdi, Minggu (14/7).
Dalam menangani perkara itu, Didik mengaku sudah menunjuk tiga orang Jaksa peneliti. Ditanya terkait adakah koordinasi mengenai berkas perkara kasus ini, Didik menjelaskan bahwa Kejaksaan hanya menunggu perkembangan dari penyidik kepolisian.
“Ada tiga Jaksa peneliti dalam perkara ini. Intinya kami hanya menunggu perkembangan penyidikan selanjutnya oleh Polda Jatim,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan, Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap dugaan kasus korupsi dana hibah dari Pemkot Pasuruan pada Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Kota Pasuruan senilai Rp 3,8 miliar. Dalam kasus ini Polisi menetapkan mantan Ketua PSSI Kota Pasuruan, Edi Hari Respati sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Kasus ini bermula saat 2013 hingga 2015, Pemkot Pasuruan mencairkan dana hibah untuk KONI Kota Pasuruan senilai Rp 15 miliar. Dana tersebut oleh KONI disalurkan pada sejumlah cabang olah raga (Cabor), termasuk sepak bola (PSSI). Penyaluran dana hibah tersebut sebelumnya didahului dengan pengajuan proposal.
Namun LPJ (laporan pertanggungjawaban) atas penggunaan dana hibah itu, diduga berisi data-data fiktif. Bahkan berdasarkan hasil penyelidikan yang diperkuat oleh hasil perhitungan BPKP perwakilan Jawa Timur, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3,8. Selanjutnya antara tahun 2013-2015 tersangka melakukan pembinaan terhadap pemain sepak bola usia 16 dan usia 19.
Modus korupsi yang diduga dilakukan tersangka adalah dengan mengurangi dana pembinaan yang seharusnya diterima pemain. Masing-masing pemain dalam proposal seharusnya mendapat minimal uang pembinaan Rp 1 juta. Namun oleh tersangka, uang yang diberikan kepada pemain hanya sekitar Rp 200 sampai Rp 400.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang no 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang no 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman pidananya paling singkat 4 tahun dan paling lama seumur hidup. [bed]

Tags: