Tiga Kali Mangkir, WW Terancam Dijemput Paksa

Wisnu Wardhana

Wisnu Wardhana

DPRD Jatim, Bhirawa
Mantan General Manager PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim, Whisnu Wardhana (WW) terancam dijemput paksa jika dalam tiga kali pemanggilan tidak hadir (mangkir) dalam hearing bersama Komisi C DPRD Jatim. Sementara Thomas Mulyadi, kuasa hukum dari PT Benoa siap hadir namun setelah tanggal 2 Pebruari 2015, dengan alasan yang bersangkutan masih ada kepentingan di Jakarta.
Anggota Komisi C DPRD Jatim, Anik Maslakah mengakui jika WW tidak memenuhi undangan komisi dengan alasan yang tidak jelas. Padahal hearing ini sangat penting untuk menguak adanya permainan pada surat perjanjian kerjasama antara PT PWU Jatim dan PT Benoa pada asset milik Pemprov Jatim di Jl Ngagel 137 Surabaya. Dimana nama keduanya tidak tercantum dalam struktur organisasi yang berhak melakukan penandatanganan atas kontrak kerjasama tersebut.
‘’Kami kaget setelah Dirut PWU Jatim, Arif Afandi mengatakan jika WW maupun Thomas bukan komisaris maupun direksi di PT PWU Jatim maupun PT Benoa. Tapi mengapa mereka berani menandatangani surat perjanjian kerjasama yang seharusnya dilakukan oleh direksi atau pengurus. Dan ini jelas melanggar aturan hukum,’’tegas politisi asal PKB Jatim ini, Minggu (1/2).
Yang dia sesalkan ketika WW dihubungi lewat telepon genggamnya tidak diangkat. Bahkan ketika di SMS juga tidak dijawab. ‘’Ini artinya yang bersangkutan telah melecehkan institusi dewan. Kalau yang bersangkutan sampai tiga kali tidak hadir, maka sesuai tatib dewan dapat dilakukan penjemputan paksa kepada mantan Ketua DPRD Kota Surabaya ini,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi C yang lain, Musyafak Noer mengaku untuk menelusuri asset yang dikelola PT PWU Jatim maka perlu dilakukan pemanggilan beberapa pihak. Termasuk untuk membuka tabir adanya aroma yang tidak beres terkait perjanjian sewa menyewa antara PT Benoa dan PT PWU Jatim di Jl Ngagel 137 ternyata tidak sesuai prosedur. Mengingat yang melakukan kerjasama bukanlah Komisaris atau Direksi, namun hanya seorang kuasa hukum saja.
‘’Sesuai aturan hukum, hal ini dilarang karena Thomas Mulyadi tidak masuk dalam jajaran Komisaris atau Direksi PT Benoa. Tapi mengapa dalam perjanjian tersebut dicantumkan nama Thomas. Ini jelas melanggar aturan dan Komisi C akan berusaha mencari akar permasalahan siapa yang salah dalam masalah ini.  Sementara pemanggilan WW terkait dirinya yang saat itu lebih mengetahui sewa menyewa asset di Jl Ngagel 137, termasuk soal deviden,’’tegas politisi asal PPP.
Ditambahkannya, komisi yang membidangi asset ini akan melihat apa alasan direksi waktu itu menyerahkan deviden ke PAD Pemprov Jatim tidak sesuai dengan amanat Perda pendirian PT PWU Jatim sebesar 60 persen. Sebaliknya PT PWU Jatim hanya menyetorkan 35 persen saja.
‘’Dalam Perda dinyatakan bahwa deviden yang diberikan PT PWU Jatim untuk PAD adalah sebesar 60% dari laba bersih diputuskan melalui RUPS. Tapi faktanya tidak demikian, jadi PT PWU Jatim sudah melanggar Perda,” ujar Thoriqul.
Di contohkan Thoriq, laba bersih PWU Jatim tahun 2010 mencapai Rp. 5.064 miliar dan deviden yang diberikan ke PAD APBD 2011 sebesar Rp. 3 miliar. Kemudian laba bersih tahun 2011 sebesar Rp.15 miliar tapi PAD 2012 yang disetorkan hanya Rp. 3.270 miliar. “ Ini khan sangat aneh, laba bersih naik hampir tiga kali lipat tapi PAD yang disetorkan hanya mengalami kenaikan sedikit,” jelasnya dengan nada tinggi. [cty]

Tags: