Tiga Kursi Anggota DPRD Kabupaten Jombang Masih Kosong

Sekretaris DPRD Jombang, Pinto Widianto saat di konfirmasi sejumlah wartawan terkait tiga kursi anggota DPRD Jombang yang masih kosong, Rabu (21/02). [Arif Yulianto/ Bhirawa]

Jombang, Bhirawa
Tiga kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang hingga saat ini masih kosong. Kekosongan ini karena dua anggota dewan mengundurkan diri karena ikut mencalonkan diri di Pemilhan Bupati (Pilbup) Jombang tahun 2018 dan satu lagi karena meninggal dunia.
Dua anggota yang mundur maju Pilkada yakni Subaidi Mochtar dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Choirul Anam dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Satu yang posisi kosong lainnya adalah kursi milik Kartono dari Fraksi PDIP yang meninggal beberapa bulan yang lalu. Ketiga kursi kosong itu hingga kini masih belum ada Pengganti Antar Waktu (PAW) nya.
Kondisi ini dibenarkan oleh Sekretaris DPRD Jombang, Pinto Widianto. Pinto yang di temui sejumlah wartawan di Gedung Dewan, Rabu siang (21/02) menjelaskan, hingga saat ini masih belum ada PAW untuk ketiganya.
“PAW masih menunggu dari Partai Politik,” kata Pinto.
Masih menurut Pinto, masing-masing surat pengunduran diri dua anggota dewan yang ‘nyalon’ di Pilbup Jombanh dan pengajuan PAW sudah dikirim masing-masing Parpol ke Sekretariat DPRD Jombang.
“PDI-P sudah (di kirim) tanggal 15 Februari 2018. PKB tanggal 13 Februari 2018 sudah dikirim ke kami,” tambah Pinto.
Lanjut Pinto, proses PAW anggota dewan diawali dengan surat pengajuan PAW dari Parpol yang bersangkutan kepada Ketua DPRD Kabupaten Jombang. Lantas diproses oleh Sekkretariat DPRD untuk diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jombang.
“Nanti yang melantik anggota PAW adalah Ketua DPRD Jombang,” tandas Pinto.
Saat di tanya lebih lanjut soal waktu penetapan PAW, Pinto masih belum bisa memastikan. Pasalnya, hal itu tergantung berapa lama proses di KPU dan di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Proses di KPU paling lama satu minggu dan di Provinsi paling lama 10 hari, jika syarat-syaratnya sudah lengkap,” terangnya.
Sementara itu di konfirmasi terkait hal ini, Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Jombang Iwan S mengatakan, pihaknya sudah mengajukan surat PAW ke Ketua DPRD Kabupaten Jombang pada 15 Februari 2018.
Untuk pengganti Choirul Anam, Iwan mengaku DPC PDIP Jombang sudah mengusulkan nama untuk diajukan sebagai anggota PAW ke Ketua DPRD Kabupaten Jombang.
“Usulan PAW dari DPC (PDIP) sudah saya kirim dan sudah di Sekwan. Kami usulkan Pak Bambang dari Dapil 2 yang memiliki perolehan suara di bawah Pak Choirul Anam,” pungkasnya.(rif)

Tags: