Tiga Pejabat Jenguk Kepala DKP di Rutan Pengadilan

Pada sidang lanjutan kasus Kepala DKP (non aktif) Antonius Djaka Priyanto, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi, Kamis (25/9).

Pada sidang lanjutan kasus Kepala DKP (non aktif) Antonius Djaka Priyanto, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi, Kamis (25/9).

Madiun, Bhirawa
Tiga pejabat Pemkab Madiun membesuk koleganya Kepala DKP (non aktif) Antonius Djaka Priyanto di Rumah Tahanan (Rutan) Pengadilan Negeri Kota Madiun, Kamis (25/9).
Tiga pejabat yang membesuk Antonius, yakni Inspektorat Beny Adi Wijaya, Asisten Administrasi Umum Basito dan Kabag Perekonomian Komari. Bahkan tiga orang ini tampak sudah datang ke pengadilan sebelum Antonius dijemput oleh petugas kejaksaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun.
Setelah Antonius datang dan dimasukkan dalam sel tahanan pengadilan, ketiganya tampak berbincang-bincang dengan berdiri. Bahkan setelah sidang dimulai, mereka juga masuk ke dalam ruang sidang. Namun hanya sebentar dan langsung meninggalkan pengadilan. “Namanya juga teman. Ada teman kena musibah, ya kita beri support agar tabah. Itu saja,” kata Basito kepada wartawan.
Sementara itu, dalam sidang kemarin tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi. Empat saksi yang dihadirkan yakni, Agus Pramono dari asosiasi kontraktor Askindo, Aris Setiadi dari Gapeknas, Totok Suprapto dari Apaksindo dan Piter Hamonangan Sinaga dari Aspeksindo.
Salah satu saksi, Agus Pramono, di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Pambudi, memberikan kesaksian jika dirinya memang pernah diundang oleh Anton Sudarmanta (terpidana 3,5 tahun dalam kasus yang sama) di kafe Silva Kota Madiun bersama 10 asosiasi lainnya untuk membicarakan proyek infrastruktur Kabupaten Madiun pada 2011 senilai Rp25 miliar dari pemerintah pusat. Dalam pertemuan itu, hadir pula terdakwa Antonius yang ketika itu masih menjabat sebagai Kepala PU Pengairan Kabupaten Madiun.
“Saya memang diundang dan ikut hadir dalam pertemuan itu. Waktu itu membicarakan proyek infrastruktur dari pusat senilai Rp25 miliar,” terang Agus Pramono kepada majelis hakim.
Saksi lain, Piter Hamonangan Sinaga, memberikan kesaksian jika ia telah menyerahkan uang kepada Agus Pramono sebesar Rp160 juta beberapa hari setelah pertemuan di kafe Silva. Uang itu merupakan pelicin agar proyek cepat turun.
“Saya berani menyerahkan uang sebesar itu, karena dalam pertemuan sebelumnya ada orang dinas (terdakwa) yang ikut hadir. Jadi saya percaya,” terang saksi Piter Hamonangan Sinaga.
Untuk diketahui, perkara yang menjerat  Antonius, bermula ketika ia masih menjabat sebagai Kepala Dinas PU Pengairan pada 2011 lalu. Bersama Anton Sudarmanta yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU Kota Madiun, mereka mengatakan kepada para kontraktor yang hadir dalam pertemuan, mampu mengurus proyek infrastruktur Kabupaten Madiun 2011 dari pusat senilai Rp25 miliar.
Untuk itu, kemudian 10 asosiasi kontraktor dimintai uang fee di depan. Namun setelah uang fee sebesar 7 persen atau sekitar Rp 1,875 miliar diserahkan, ternyata proyek yang dijanjikan tidak turun. Karena merasa dirugikan, beberapa orang kontraktor melapor ke polisi.
Sedangkan perkara Anton Sudarmanta, sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Karena perkara kasasinya dengan Nomor 884 K/Pid/2013 tertanggal 23 Oktober 2013, sudah turun. Terpidana Anton Sudarmanta juga sudah dieksekusi kejaksaan untuk menjalani hukuman selama 3,5 tahun, 12 Mei 2014 lalu. [dar]

Tags: