Tim Gabungan Satpol PP-Dishub Kota Malang Segera Tertibkan Parkir Liar

foto ilustrasi

Kota Malang, Bhirawa
Lahan parkir di Kota Malang sampai saat ini menjadi perhatian Pemkot Malang. Karena jalanan, penuh hingga trotoar. Karena itu Pemkot Malang akan segera menertipkan parkir yang tidak sesuai.
Wali Kota Malang, H.Moch. Anton mengatakan, fungsi trotoar akan dikembalikan seperti semula. Dalam minggu ini, akam melakukan inspeksi mendadak bersama Dishub dan Satpol PP Kota Malang.
“Akan kita lihat, sebenarnya seberapa mendesaknya sampai menggunakan jalan dan trotoar sebagai tempat parkir,” katanya pada wartawan, Kamis (25/1).
Dia menegaskan, agar pelaku usaha memberi ruang khusus atau lahan bagi tukang parkir untuk mengelola parkir di dalam gedung. Sehingga, jalanan dan trotoar tidak lagi digunakan sebagai lahan parkir seperti yang terjadi sekarang.
Jika tidak, lanjutnya, maka Pemerintah Kota Malang akan memberi tindakan tegas. Diantaranya dengan tidak memperpanjang izin usaha. Sehingga, para pengusaha diharap mampu menyediakan lahan khusu di tempat usahanya agar tukang parkir tak menghunakan jalanan dan trotoar.
“Penataan parkir sampai pemasangan baliho itu harus sesuai dengan Perda yang kita buat, jangan seenaknya,” papar pria yang akrab disapa Abah Anton itu.
Penegakan hukum berdasarkan Perda yang mengacu pada pengelolaan parkir, pemasangan baliho, hingga pendirian bangunan itu menurutnya akan kembali dilakukan di awal 2018 ini. Dalam sidak pertama yang akan dilakukan di minggu ini, hasilnya akan dievaluasi.
“Tapi kalau di sidak ke dua masih bandel, maka akan kami pertimbangan dengan hukuman yang lebih berat,” jelasnya lagi.
Selain memang mendapat banyak keluhan dari warga, penataan kembali dan penegakan Perda terkait pengelolaan parkir hingga pemasangan baliho dikakukan lantaran memang sangat menganggu keindahan kota.
“Perda harus ditegakkan, selain itu memang sangat menganggu keindahan kota,” pungkasnya. [mut]

Tags: