Tim Perekonomian Pemkab Sumenep Awasi Realisasi Pupuk Bersubsidi

Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Pemkab Sumenep, Ernawan Utomo.

Sumenep, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten Sumenep melakukan monitoring dan pengawasan secara rutin terhadap realisasi pupuk bersubsidi dan pestisida. Pasalnya, kebutuhan petani terhadap pupuk lebih tinggi dibanding kuota yang diberikan Pemerintah Provinsi Jatim.

Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Pemkab Sumenep, Ernawan Utomo mengatakan, tim bagian perekonomian telah turun langsung ke sejumlah distributor dan kios pupuk untuk melakukan monitoring realisasi pupuk bersubsidi. Hal itu dilakukan untuk memastikan penyebaran pupuk di tingkat petani.

Mengingat, kuota pupuk yang digelontorkan pemerintah provinsi masih jauh dari kebutuhan petani. “Mamang perlu adanya pengawasan secara optimal. Kami terus melakukan pengawasan hingga tingkat distributor dan kios penjualan pupuk bersubsidi,” kata Kabag Perekonomian dan SDA, Ernawan Utomo, Rabu (23/11).

Ia menyatakan, pada musim tanam tahun ini stok pupuk dan pestisida memang minim. Kebutuhan petani lebih tinggi dibanding stok yang ada. Kebutuhan riil petani terhadap pupuk jenis urea pada tahun ini sebanyak 43.413.851 ton, jenis NPK sebanyak 44.273.295 ton.

Sedangkan alokasi dari Pemprov Jatim, pupuk jenis urea sebanyak 25.275 ton dan jenis NPK sebanyak 9.936 ton. “Timpangnya kebutuhan dan stok pupuk ini yang berpotensi terjadinya permasalahan, makanya kami akan terus melakukan pengawasan,” paparnya.

Sementara, lanjutnya, realisasi pupuk bersubsidi hingga tanggal 22 Oktober 2022, untuk jenis urea sebanyak 17.816 ton dan jenis NPK sebanyak 7.083 ton. Saat ini petani di Kabupaten ujung timur Pulau Garam Madura ini sedang membutuhkan pupuk karena proses tanam padi.

“Kami juga telah koordinasi dengan komisi pengawasan pupuk dan pestisida atau KP3 untuk melakukan pengawasan hingga tingkat kios. KP3 ini terdiri dari sejumlah instansi di antaranya Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Koperasi, UMKM dan Perindag serta Polres,” tegasnya.

Ia memastikan, pengawasan tidak hanya dilakukan di wilayah daratan, namun juga di wilayah kepulauan karena petani kepulauan juga membutuhkan pupuk dan pestisida bersubsidi. “Pengawasan itu mengacu pada prinsip enam tepat, yakni tepat jenis, jumlah, harga, waktu, tempat dan mutu. Ini kami kawal agar tidak terjadi penyimpangan,” tukasnya.[sul.ca]

Tags: