Tingkatkan Layanan, Perumda Tirta Kanjuruhan Sesuaikan Jasa Administrasi

Dirut Perumda Tirta Kanjuruhan Kab Malang H Syamsul Hadi.

Kabupaten Malang, Bhirawa
Perusahaan Daerah (Perumda) Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang kini terus melakukan upaya dalam membuat inovasi baru yakni dalam rangka meningkatkan kepuasaan pada pelanggan. Sedangkan inovasi baru yang sudah dijalankan diantaranya Elektronik Transaksi (E-Transaksi) berupa aplikasi Sistem Informasi Perumda Tirta Kanjuruhan (Sipika). Dan aplikasi tersebut untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai pelayanan cukup melalui online, yaitu bisa melalui Hand Phone (HP) yang memiliki fasilitas android.
Menurut, Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang H Syamsul Hadi, Rabu (1/1), kepada Bhirawa, aplikasi Sipika itu bukan hanya untuk mempermudah masayarakat dalam melakukan pembayaran secara online saja, tapi juga memberikan pelayanan penggantian meter air dan uji akurasi meter air pada pelanggan secara berkala, dan tanpa dipungut biaya. Selain itu, aplikasi Sipika yang kita miliki, juga memberikan keakuratan dalam membaca meter air secara online, serta tagihan rekening pemakaian air benar-benar sesuai dengan penggunaannya.  
“Aplikasi Sipika yang dimiliki Perumda Tirta Kanjuruhan, masih satu-satunya di Indonesia. Sehingga dengan inovasi baru yang kita miliki, hal ini untuk memberikan kemudahan pelayanan, agar pelanggan puas dengan pelayanan yang kita berikan,” ujarnya.
Sehingga dengan adanya kemudahan dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan, Syamsul melanjutkan, tentunya pihaknya juga butuh penyesuaian jasa administrasi. Namun, penyesuaian jasa administrasi tersebut tidak berlaku pada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Dan pihaknya akan memberlakukan penyesuaian jasa administrasi per tanggal 1 Februari 2020 mendatang. Sedangkan penyesuaian jasa administrasi, pihaknya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.
“Peyesuaian jasa administrasi, tentunya kita sesuaikan dengan jenis golongan pelanggan. Dan bagi pelanggan air bersih Perumda Tirta Kanjuruhan yang berkategori MBR, tidak kita kenakan tarif penyesuaian jasa administrasi,” tegasnya.
Dikesempatan itu, Syamsul menambahkan, jika Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang telah memiliki 125,689 Sambungan Rumah (SR). Dan berdasarkan hasil survey kepuasan pelanggan tahun 2019, yang dengan melibatkan pihak ketiga, maka 95 persen pelanggan menyatakan puas atas pelayanan yang kita berikan. Sehingga dalam upaya menyelenggarakan bisnis, yang jelas pihaknya tetap mangacu pada prinsip-prinsip pengelolahan perusahaan. Dimana bisnis yang kita kelola ini harus menghasilkan laba atau untung.
“Dari laba pengelolaan air bersih ini, maka pihaknya juga memberikan manfaat untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malang, yakni melalui Corporate Social Responsibility (CSR). Diantaranya, melakukan bedah rumah milik warga miskin, bantuan pendidikan, dan membangun fasilitas umum (fasum),” papar dia.
Secara terpisah, Kepala Yayasan Lembaga Konsumen Malang (YLKM) Soemito mengatakan, penyesuaian jasa administrasi yang akan diberlakukan Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang kepada pelanggan, hal ini sebagai upaya dalam meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. Sedangkan tarif jasa administrasi dari tahun 2014 hingga 2019 memang belum ada perubahan. Sehingga tarif tersebut sudah tidak sesuai Surat Keputusan (SK) Direksi Nomor 4 Tahun 2014, sebagai dasar penetapan biaya jasa administrasi.
“Kami berharap dengan penyesuaian jasa administrasi, Perumda Tirta Kanjuruhan agar dapat meningkatkan kinerja pelayanan kepada pelanggan. Dan yang nantinya bisa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta untuk meningkatkan kesejahteraan karyawannya,” tegasnya. [cyn]

Tags: