Tujuh Petahana Terancam Tak Punya Lawan

Pasangan calon Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan wakilnya Whisnu Sakti Buana saat mendaftar ke KPU Surabaya.

Pasangan calon Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan wakilnya Whisnu Sakti Buana saat mendaftar ke KPU Surabaya.

Hari Pertama 10 Calon Kepala Daerah Daftar
Pemprov, Bhirawa
Pesta demokrasi Pilkada yang bakal diselenggarakan serentak pada 9 Desember nanti bakal ternoda. Betapa tidak, kemungkinan besar di Jatim akan ada lima calon dari petahana yang gagal ikut Pilkada gara-gara tidak ada lawan tandingnya.
Ini sungguh ironi, pesta demokrasi yang seharusnya diikuti banyak calon yang dimunculkan dari partai politik justru terjadi sebaliknya. Partai politik yang menjadi tempat pemunculan calon kepala daerah itu terkesan berdiam diri agar calon incumbent tersebut gagal ikut Pilkada serentak tahun ini. Jika itu terjadi, calon petahana akan ikut Pilkada pada 2017, yang banyak kalangan menilai elektabilitas petahana tak lagi sekuat sekarang.
Bahkan, Gubernur Jatim Dr H Soekarwo juga telah memprediksi akan ada beberapa calon petahana yang tak punya lawan dalam Pilkada. Penyebabnya tak lain adalah partai politik hingga masa pendaftaran hari pertama, Minggu (26/7) kemarin, terlihat masih adem ayem tak ada deklarasi pemunculan calon.
Padahal masa pendaftaran akan ditutup pada Selasa, 28 Juli atau kurang dua hari lagi. Walaupun jika tidak ada calon masa pendaftaran akan diperpanjang hingga tiga hari, tidak ada jaminan partai akan memunculkan calon untuk bertanding. Analisanya, calon tersebut akan keteteran mengejar petahana yang elektabilitas sudah di atas langit, kecuali calon tersebut hanya ‘boneka’ yang tak perlu memikirkan elektabilitas untuk memikat calon pemilih.
Berdasarkan analisanya, daerah yang berpotensi hanya ada calon tunggal pada Pilkada serentak 9 Desember 2015 nanti yaitu, Kota Surabaya, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Situbondo, Kota Blitar, Kota Pasuruan, Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Kediri.
Menurut Pakde Karwo, sapaan akrab Gubernur Soekarwo, sementara ini memang masih belum ada solusi jika benar terjadi calon tunggal. Dirinya juga mengaku belum tahu apa kebijakan yang akan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kalau hanya diundur beberapa waktu kan melanggar Undang-Undang (UU), jika mengacu pada UU ya harus ditunda hingga 2017,” kata Pakde Karwo, Minggu (26/7).
Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum Setdaprov Jatim Suprianto menegaskan, Pemprov Jatim beberapa waktu lalu telah menerima laporan DPRD Kota Surabaya terkait akhir masa jabatan Wali Kota Surabaya pada 28 September 2015. “Sesuai aturan, Gubernur Jatim akan mengusulkan tiga nama pejabat eselon II pemprov untuk menjadi Pj (Penjabat) wali kota Surabaya kepada Mendagri. Nanti, akan ditentukan satu nama sebagai Pj,” tuturnya.
Suprianto mengatakan, jika hingga akhir masa jabatan Walikota Surabaya pada 28 September itu SK Pj belum juga keluar dari Kemendagri, maka melalui SK Gubernur Jatim akan menunjuk seorang Plt (pelaksana tugas) wali kota Surabaya, yakni Sekkota Surabaya hingga SK Pj dikeluarkan.
Biasanya yang menjadi Plt adalah seorang sekkota atau sekkab. Wewenang Pj dan Plt tentulah tidak sama. Nantinya, akan dilaksanakan upacara serah terima jabatan dari Plt Walikota kepada Pj Walikota Surabaya.
“Wewenang seorang Pj dengan pejabat definitif (walikota/bupati) adalah sama. Yakni, bisa memutasi pejabat, memberikan sanksi pejabat, menganulir kebijakan pejabat lama dan memutuskan soal pengelolaan anggaran. Kalau seorang Plt, kewenangan-kewenangan itu tentunya tidak bisa karena dibatasi hanya melaksanakan tugas sehari-hari,” jelasnya.
Sesuai aturannya, seorang Plt kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya, dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Mantan Kabiro Hukum Setdaprov Jatim ini juga menegaskan, hingga saat ini belum mengetahui siapa pejabat eselon II pemprov yang bakal ditunjuk sebagai Pj Wali Kota Surabaya. “Saya tidak tahu, nama-nama Pj adalah wewenang Pak Gubernur. Yang pasti jangan sampai ada kekosongan jabatan untuk menjalankan roda pemerintahan di Kota Surabaya atau 18 daerah lainnya di Jatim yang melaksanakan pilkada serentak Desember 2015,” tuturnya.
Informasi yang diperoleh ada tiga nama yang berpeluang ditunjuk Gubernur Soekarwo untuk Pj Wali Kota Surabaya. Mereka adalah Inspektur Provinsi Jatim Nurwiyatno, Asisten II Sekdaprov Jatim Hadi Prasetyo dan Kabiro Hukum Setdaprov Jatim Himawan Estu Bagijo.

10 Pasangan Calon
Hari pertama dibukanya pendaftaran calon kepala daerah di 19 kab/kota di Jatim, ternyata baru dimanfaatkan oleh 10 pasangan calon dan tiga orang dari jalur independen (perseorangan). Di antaranya  Kab Malang, Trenggalek, Sidoarjo, Ngawi, Kota Surabaya, Kota Pasuruan, Kab Lamongan, Kota Blitar .
Komisioner KPU Jatim Choirul Anam menegaskan di hari pertama dibukanya pendaftaran calon kepala daerah oleh masing-masing KPU di sejumlah Kab/kota di Jatim, ternyata baru dimanfaatkan oleh beberapa pasangan saja termasuk perseorangan. Namun pihaknya optimistis, di hari kedua dan terakhir pendaftaran  pada Selasa (28/7)  akan dipenuhi oleh para pendaftar.
“Memang trennya seperti itu dari dulu. Namun saya optimistis pada hari kedua dan ketiga jadwal pendaftaran akan terus bertambah. Apalagi pendaftaran dibuka sampai 24 jam sampai 28 Juli 2015 pukul 16.00. Setelah itu dilakukan penutupan oleh KPU,”papar mantan Komisioner KPU Kota Surabaya ini melalui telepon genggamnya, Minggu (26/7).
Sementara untuk Kab Malang yang daftar pada hari pertama kemarin adalah pasangan Nur Cholis dan Muhammad Mufidz (perseorangan), Kab Trengalek dari PKB yaitu Kholiq SH MSi berpasangan dengan Priyo Handoko SH. Kab Sidoarjo, Hadi Soecipto berpasangan dengan Abdul Kholiq yang diusung oleh gabungan parpol yang terdiri dari PDIP, Nasdem, Demokrat dan PBB.
Sedang Kab Ngawi yang mendaftar adalah pasangan Ir H Budi Sulistiyono dan Ony Anwar SH yang diusung oleh PDIP, Golkar, Gerindra, PKS, PKB, Nasdem, PAN, Hanura dan Demokrat. Kota Surabaya pasangan Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana yang hanya diusung satu parpol yaitu PDIP. Sementara Kota Pasuruan  yaitu Yus Samsul Hadi Bakir dan Agus Wibowo yang semuanya dari perseorangan.
Adapun untuk Kab Lamongan yang diusung oleh gabungan parpol di antaranya Demokrat, PKB, PDIP, PAN, Golkar, Gerindra, PKS dan Hanura adalah pasangan calon  H Fadeli SH, MM dan Drs Kartika Hidayati MM, MHP. Sedang Kota Blitar yang masih mendaftar adalah pasangan calon  Samanhudi dan Santoso yang diusung oleh PDIP. [iib,cty]

Tags: