Tutup Defisit, Kepras Anggaran OPD 15 Persen di Kab.Gresik

karikatur ilustrasi

Gresik, Bhirawa
Finalisasi pembahasan P-APBD 2017 terkesan alot sebab harus melakukan keprasan terhadap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebesar 15%. Ini dilakukan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gresik, dan Tim Anggaran (Tim-Ang). Agar bisa nol rupiah, sehingga roda pemerintahan tetap bisa berjalan normal.
Menurut Ketua DPRD Gresik, Ir Abdul Hamid, solusi pengeprasan seluruh OPD 15% sudah menjadi kesepakatan bersama. Dalam rapat finalisasi yang di ruang rapat paripurna DPRD, meski tadi terkesan agak alot. Tapi untuk mencapai angka nol rupiah tidak defisit, harus dilakukan efisiensi kegiatan untamanya kegiatan yang tidak pro terhadap rakyat.
”Kami harus tega melakukan pengeprasan anggaran, untuk menyelamatkan kondisi keuangan daerah. Meski nantinya, ada OPD yang kurang kegiatan. Sebab dalam perhitungan sebelumnya, defisit awal sekitar Rp150 miliar sebagian teratasi melalui sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) tahun 2016. Sisanya masih defisit  sebesar Rp68 miliar, sehingga harus memutar otak,” ujarnya.
Tercapainya angka nol rupiah, setelah dilakukan pengeprasan juga memaksa  PDAM  Gresik.  Untuk setor tambahan pendapatan Rp3 miliar, RSUD Ibnu Sina harus setor pendapatan ke daerah Rp12 miliar dan dari belanja langsung sebesar Rp7, 8 miliar.
Ditambahkan Hamid, tidak hanya OPD yang dilakukan pengeprasan anggaran. Tapi pada anggaran Bantuan Sosial (Bansos), hibah maupun Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang melalui Pokok-pokok Pikiran (Pokir) dewan, atau jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) dari anggota DPRD Gresik. Juga ikut dikepras dari sebesar Rp9,3 miliar. Pada tanggal 30 Agustus P-APBD 2017, akan disahkan sehingga pada tanggal 1 September sudah bisa dilaksanakan.
Senada juga dikatakan Anggota Banggar, Ahmad Kusriyanto, pengeprasan yang banyak dilakukan pada lelang tahap dua yang dilakukan ULP Pemkab. Karena tidak dilaksanakan tepat waktu, tanpa alasan yang jelas. Sehingga rapat finalisasi disepakati tak boleh dilaksanakan, ULP boleh melaksanakan lelang lagi setelah dok P-APBD 2017. [kim]

Tags: