Ubah Fungsi Fasum, Pengembang Perumahan Purimas Diprotes Warga

Perubahan fungsi fasum pengembang Perumahan Purimas diprotes warga karena tanpa ada sosialisasi lebih dulu, Selasa (1/5). [andre/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Perubahan fungsi fasum (fasilitas umum) menjadi tempat hunian di Perumahan Purimas Gunung Anyar Surabaya mendapat protes dari warga RW 07/RT 10 Kelurahan Gunung Anyar Kecamatan Gunung Anyar Surabaya.
Pasalnya, fasum yang seharusnya menjadi tempat bermain atau tempat olehraga untuk warga Perumahan Purimas kini diperjualbelikan oleh pihak pengembang PT Mahkota Berlian Cemerlang (BMC). Ironisnya beralih fungsinya fasum menjadi tempat hunian dan diperjualbelikan tanpa adanya sosialisasi ke warga.
Ketua RW 07 Kelurahan Gunung Anyar Indra Jaya Wardhana mengatakan, awal mula warga bergejolak karena memang ada beberapa fasum sesuai dengan site plan yang dimiliki warga ketika membeli, tiba-tiba beralih fungsi dan diperjualbelikan pengembang. Hal ini yang dipertanyakan oleh warga.
”Intinya kami sudah melakukan komunikasi untuk duduk bersama, ketika memang ada permasalahan fasum/fasos ayo kita selesaikan bersama secara kekeluargaan. Tapi sampai saat ini belum ada respon cukup baik dari pengembang, akhirnya kami melayangkan surat ke DPRD Surabaya untuk memfasilitasi permasalahan kami,” terang Indra saat dikonfirmasi, Selasa (1/5).
Dia hanya khawatir warga secara hukum kalah. Mereka baru tahu pengembang tersebut melakukan replaning berdasarkan Perwali No 12 Tahun 2012, di mana di dalamnya menyatakan replaning terkait fasum dan fasos bisa dilakukan tanpa persetujuan 2/3 pemilik lahan.
”Perwali itu tidak memihak kepada kami selaku warga dan pembeli rumah dan itu yang kami pertanyakan,” ujarnya.
Pria yang juga ASN di Inspektorat Jatim ini menambahkan memang pengembang melakukan peralihan fungsi berpedoman pada Perwali tersebut.
Upaya yang dilakukan warga untuk mencapai titik temu dengan pengembang pun sempat berbuah manis. Saat itu Komisi C DPRD Surabaya memfasilitasi dengar pendapat antara warga Perumahan Purimas dan pengembang, tepatnya pada Desember 2017 lalu.
”Tentunya kami pertanyakan hal itu di depan dewan. Bahkan waktu hearing pertama di dewan pada Desember 2017 kemarin, di situ sudah ada kesepakatan yang dibuat antara DPRD kota, kami selaku warga, pengembangan serta PU Cipta Karya beserta kelurahan dan kecamatan. Di situ perintah dewan adalah untuk menunda segala macam pemagaran, pembangunan lokasi yang dianggap fasum sambil menunggu kejelasan hearing tahap dua. Kami sudah layangkan surat ke pihak dewan yang terhormat untuk segera dilakukan hearing tahap dua,” paparnya.
Hasilnya, pihak pengembang diminta menahan diri untuk tidak lagi melakukan alih fungsi fasum menunggu pertemuan lanjutan. Namun bukan berarti pengembang akan menuruti permintaan ini. “Jika tetap tidak ada titik temu, warga sudah menyiapkan dua opsi yakni melaporkan kasus ini ke Ombudsman serta mengajukan tuntutan ke PTUN,” pungkasnya. [dre]

Tags: