Ungkap Peredaran Obat Berbahaya, Polisi Amankan Ratusan Butir Pil Trex

Polisi Polres Situbondo saat menggeledah tersangka pemilik ratusan butir pil trex kemarin. [sawawi/bhirawa]

Situbondo, Bhirawa.
Kasus peredaran obat-obatan terlarang jenis Trihexyphenidyl atau yang biasa dikenal dengan Pil Trex berhasil dibongkar Satreskoba Polres Situbondo Polda Jatim. Dari hasil ungkap kasus obat-obatan terlarang tersebut,

Polisi berhasil mengamankan ratusan butir Pil Trex. Tersangka yang diamankan berinisial AZ, warga Desa Wonokoyo, Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo.

“Tersangka diamankan oleh Tim Opsnal Satreskoba di rumahnya di Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, pada hari Sabtu Mei 2024 sekitar pukul 21.42 Wib,” terang Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, Senin (6/5).

Dari ungkap kasus tersebut, Muhammad Luthfi mengungkapkan, petugas berhasil menyita sekitar 439 butir Pil Trex terdiri dari 1 bungkus Pil Trex sebanyak 100 butir, 2 bungkus plastik Pil Trex masing-masing berisi 100 butir, 1 bungkus plastik berisi 82 butir Pil Trex, 1 bungkus plastik berisi 47 butir Pil Trex, 1 bungkus plastik berisi 6 butir Pil Trex, dan 4 butir Pil Trex.

Selain ratusan obat-obatan terlarang, imbuh Lutfi, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya dari tersangka AZ, yakni 1 kaleng bekas rokok sebagai wadah menyimpan Pil Trex, uang tunai sebesar 140.000 dan 1 buah ponsel.

“Kasus ini terungkap berdasarkan hasil penyelidikan petugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Tersangka AZ telah di tahan di Polres Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif,” tutur Lutfi.

Masih kata Lutfi, perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2 dan 3) dan atau Pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Lutfi.

Sementara itu Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, sangat mengapresiasi atas banyaknya dukungan masyarakat Kota Santri Pancasila Situbondo kepada pihak Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Situbondo.

“Polres Situbondo sudah mengeluarkan peringatan keras kepada siapa saja yang terlibat dengan narkoba dan akan ditindak tegas. Ini bentuk komitmen kami guna melindungi generasi muda Situbondo dari bahaya narkoba,” pungkas Kapolres Dwi. (awi.gat)

Tags: