Unitomo Surabaya Tengahi Perseteruan GOR Sudirman

GOR Sudirman Jalan Raya Kertajaya Indah Surabaya.

GOR Sudirman Jalan Raya Kertajaya Indah Surabaya.

Surabaya, Bhrawa
Perselisihan antaran Pengprov Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Jatim dengan Yayasan Sudirman menemui babak baru. Kedua belah pihak mulai melunak dan sepakat untuk memilih jalan tengah dari persoalan pengelolaan GOR Sudirman.
Kesepakatan ini dibuat di Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Dr. Soetomo (Unitomo). Jalan tengah yang ditawarkan Unitomo ialah pembentukan badan pengelola sementara GOR Sudirman. Sebelumnya, LKBH Unitomo mendapat kuasa dari Pengprov PBSI untuk menggugat Yayasan Sudirman atas penguasaan aset di Jalan Raya Kertajaya Indah Timur itu.
Keberadaan Badan Pengelola GOR ini bersifat sementara hingga Gubernur Jatim Soekarwo menetapkan siapa pihak yang layak mengelola GOR dan pemanfaatan sisa lahan. Kesepakatan dua kubu ini disampaikan Rektor Unitomo Bachrul Amiq, kemarin (26/8).
Ini setelah Amiq menerima dua pihak. Pihak Pengprov PBSI langsung diwakili ketua umumnya, Wijanarko Adi Mulya dan Suparijono selaku ketua dewan pembina Yayasan GOR Sudirman.
Kesepakatan ini tertuang dalam surat kesepakatan pengelolaan tertanggal 26 Agustus 2016. Kesepakatan ditandatangani Suparijono serta Wijanarko. Selain itu beberapa saksi, Rektor Unitomo Bachrul Amiq, Ketua LKBH Unitomo Hartoyo, Waketum I PBSI Jatim Bayu Wira, serta Waketum II PBSI Jatim Harris Romadhon.
“Setelah Pengprov PBSI mengadukan, LKBH Unitomo mempelajari semua dokumen. Setelah itu mengundang masing-masing pihak. Akhirnya ada solusi ini,” papar Amiq yang didapuk sebagai dewan pengarah Badan Pengelola GOR Sudirman.
Amiq yang juga Dewan Penasehat Pengprov PBSI Jatim ini ingin pembinaan olah raga bulu tangkis di Jatim berjalan baik. Tidak terjebak dalam masalah antara kepengurusan Pengrov PBSI baru dengan lama yang juga menempatkan orang-orangnya di yayasan.
“Yang pasti aset ini milik Pemprov Jatim, terdata di Badan Aset dan Keuangan Daerah (BAKD). Selama belum ada penetapan gubernur, LKBH akan mengawal agar pengelolaan lebih transparan, lebih akuntable,” tukas Amiq.
Susunan kepengurusan Badan Pengelola GOR disepakati terbentuk 3 hari, terhitung sejak kemarin. Sedangkan jatuh tempo penyerahan aset dari Pengprov PBSI lama ke Badan Pengelola selambat-lambatnya 7 hari sejak kemarin.
“Semua kesepakatan ini juga untuk menyelamatkan aset pemerintah supaya tidak lepas. Selama ini kasus lepasnya aset pemerintah adalah pemberian kewenangan kelola dari pemerintah daerah ke pihak ketiga,” pungkas Amiq yang asli Gresik ini.
Sementara itu, Ketua Dewan Pembina Yayasan Sudirman Suparijono sebagaimana surat kesepakatan menyebut, pihaknya pada tahun 1997 adalah ketua umum Pengprov PBSI Jatim sekaligus ketua Yayasan Sudirman. Dia menerima mandat dari Pemprov Jatim untuk mengelola GOR Sudirman.
“Pengelolaan GOR Sudirman secara umum ditujukan untuk pengembangan bulu tangkis Jatim, dan secara spesifik termasuk didalamnya perawatan gedung dan kesejahteraan pelatih maupun atletnya,” sebut Suparijono sebagaimana dalam kesepakatan. [tam]

Tags: