Urgensi Keberadaan RUU PDP

Seiring dengan pesatnya kemajuan teknologi informasi, maka penting adanya jika di semua negara di dunia, termasuk Indonesia bisa memberikan perlindungan data pribadi (PDP) untuk setiap masyarakatnya. Pasalnya, di tengah pesatnya kemajuan teknologi informasi kebocoran data pribadi berpotensi lebih kerap terjadi. Baik dari lembaga pemerintah ataupun pihak swasta. Dari kebocoran data tersebut, pelaku yang memiliki data itu akan menyalahgunakan data yang bocor dengan melakukan penipuan, pemerasan, dan tindak kriminal lainnya.

Kebocoran data pribadi itulah, yang hingga kini terus menguras perhatian dan sorotan publik sekaligus menjadikan tantangan pemerintah dalam membuat suatu kebijakan yang tepat buat PDP ditengah tingginya penetrasi pengguna internet di Tanah Air. Merujuk data We Are Social, pada tahun 2022 dari jumlah penduduk Indonesia sebanyak 277,7 juta orang, pengguna internet mencapai 204,7 juta orang. Lalu, pengguna aktif media sosial mencapai 191,4 juta orang dan seluler yang terhubung dengan dunia digital mencapai 370,1 juta seluler.

Data tersebut, semakin menguatkan kita publik bahwa regulasi Rancangan Undang-Undang (RUU) menyangkut persoalan data pribadi masyarakat Indonesia penting untuk terhadirkan. Apalagi, perlindungan data pribadi merupakan bagian dari perlindungan diri pribadi, sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang menyebutkan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang ada di bawah kekuasaannya serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Melalui penegasan aturan mengenai perlindungan data pribadi tersebut juga akan menghindari Indonesia dari segala macam eksploitasi dan penyalahgunaan data, khususnya yang berkaitan dengan data pribadi warga Indonesia. Oleh karena itu, RUU PDP ini perlu segera disahkan jadi UU PDP. Pasalnya, keberadaan undang-undang ini penting sebagai langkah untuk menjaga kedaulatan negara Indonesia, mengingat saat ini peranan data makin kuat di tengah situasi adaptasi teknologi digital yang semakin massif.

Masyhud
Dosen FKIP Universitas Muhammadiyah Malang.

Rate this article!
Tags: