Urgensi Labelisasi BPA Galon Air

Akhir-akhir ini, kebutuhan akan air minum seiring dengan menipisnya akan ketersediaan air bersih menjadi sebuah fakta yang menguras perhatian publik, pasalnya kebutuhan air minum ibarat kebutuhan pokok keseharian. Bahkan, tidak heran jika seiring dengan meningkatnya mengguna air minum, termasuk air minum dalam kemasan menjadi suatu kebutuhan yang selalu diburu publik.

Namun, sayang meningkatnya minta konsumen akan pentingnya air minum dalam kemasan tidak terfasilitasi secara baik dan maksimal oleh pemerintah. Terbukti, dalam air kemasan terdapat kandungan senyata Bispheneol A (BPA) berbahan Polikarbonat (PC) yang mengandung senyawa berbahaya bagi kesehatan. Mirisnya lagi, justru kini malah gencar dipromosikan atau dikampanyekan bahwa BPA tidak berbahaya. Padahal, Galon polikarbonat itu jumlahnya 96 persen dari seluruh galon yang beredar di Indonesia. Dan, bahaya BPA pada kesehatan manusia, dari berpotensi menyebabkan infertilitas, gangguan autisme, hiperaktif, bahkan obesitas.

Realitas tersebut, tentu kontraproduktif dengan langkah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bakal menerapkan label peringatan bahaya Bisphenol A (BPA) pada kemasan air minum dalam kemasan (AMDK) sebagai upaya melindungi konsumen. Menjadi logis, jika kini publik justru beramai-ramai menyoroti kandungan senyawa BPA pada kemasan air minum galon guna ulang berbahan PC yang berbahaya bagi konsumen. Uji kandungan BPA pada AMDK melebihi 0,01 ppm sebanyak 5% di sarana produksi dan 8,6% di sarana distribusi dan peredarannya (Kompas, 30/10/2022).

Kondisi kontaminasi yang melebihi ambang batas tersebut, mestinya perlu terantisipasi, kita publik meski turut mendukung Badan POM RI untuk melakukan Pelabelan BPA dalam Kemasan Pangan, termasuk AMDK berbahan plastik polikarbonat dan Kemasan pangan lainnya yang mengandung BPA sebagai wujud penggunaan regulasi BPA. Selaras dengan regulasi yang ada yakni rancangan perubahan Peraturan Kepala BPOM No 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan khususnya pelabelan BPA. Mestinya, para pengusaha tidak menolak rancangan regulasi BPOM yang akan melabeli galon polikargonat berbahan Bisphenol A (BPA), sehingga tidak hanya mengutamakan profit bisnis sendiri ketimbang kesehatan konsumen AMDK di Indonesia.

Asri Kusuma Dewanti
Dosen FKIP Univ. Muhammadiyah Malang.

Rate this article!
Tags: