UU 23 Tahun 2014 Isyaratkan Gubernur Bentuk Sekretariat

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

DPRD Jatim, Bhirawa
Sebagai wakil pemerintah pusat yang ada di daerah, kewenangan gubernur nantinya akan bertambah banyak. Tak heran dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) dalam menjalankan tugasnya nantiĀ  gubernur akan dibantu oleh sekretariat yang berjumlah maksimal lima unit kerja. Menariknya sekretariat tersebut di bawah pimpinan Sekretaris Daerah (Sekda).
Ketua DPRD Jatim Abdul Halim Iskandar mengatakan ke depannya kewenangan gubernur semakin banyak terkait dengan posisinya sebagai wakil pemerintah pusat yang ada di daerah. Karenanya untuk membantu tugas gubernur ini nanti akan dibantu oleh perangkat gubernur. Sesuai UU 23 Tahun 2014 disebutkan perangkat gubernur terdiri atas sekretariat dan paling banyak lima unit kerja.
“Yang jelas dalam UU Pemda soal keberadaan sekretariat diatur. Tapi apakah mereka diambil dari birokrasi atau dari luar birokrasi di sini masih belum jelas. Artinya kami masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP). Tapi yang jelas mereka ini mendapat gaji yang diambilkan dari APBN,”lanjut pria yang juga Ketua DPW PKB Jatim ini, Rabu (7/1).
Masih menurut UU Pemda, tugas gubernur nantinya bertambah di antaranya mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di kab/kota, melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kab/kota, memberdayakan dan memfasilitasi kab/kota di wilayahnya sampai pada melakukan evaluasi terhadap RPJD, RPJMD, APBD, perubahan APBD, tata ruang darah, pajak daerah, pelaksanaan APBD dan retribusi daerah.
Bagaimana dengan keberadaan Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) apakah nantinya kinerjanya tidak berbenturan dengan keberadaan sekretariat ? Menurut Halim posisi dan kinerjanya jelas tidak sama dengan sekretariat yang notabene adalah perangkat gubernur. Dalam kinerjanya Bakorwil melakukan sinkronisasi dan memfasilitasi penyelenggaraan tugas Pemprov Jatim dan pembangunan di wilayah yang dicakupnya. Sementara sekretariat adalah keseluruhan dari tugas gubernur yang memang bebannya cukup besar.
Namun terlepas dari itu, pihaknya berharap tupoksi Bakorwil dioptimalkan, mengingat saat ini kinerjanya tidak jelas. Bahkan hal ini banyak dikeluhkan oleh kab/kota yang sedang bersengketa antara wilayah satu dengan yang lain, ternyata Bakorwil tidak melakukan action. ”Sebut saja soal rebutan Gunung Kelud, antara Pemkab Kediri dan Blitar, tapi ternyata Bakorwil actionnya kurang sampai gubernur turun langsung. Seharusnya hal ini tidak sampai pada gubernur atau DPRD Jatim ketika Bakorwil dapat mengoptimalkan kinerjanya,”paparnya. [cty]

Tags: