UU Pemilu Dinilai Rugikan Partai Bulan Bintang

Partai Bulan BintangKota Malang, Bhirawa
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Prof Yusril Izza Mahendra, sesaat sebelum membuka musyawarah kaerja nasional di Kota Malang Rabu (25/11) malam kemarin, mengatakan akan jika Undang-Undang (UU) Pemilu telah merugikan PBB. Karena itu, pihaknya meminta agar UU tersebut untuk diubah.
Bahkan ujar Yusril, dalam Mukernas PBB November 2015. Salah satu poin yang dibahas adalah mendesak pemerintah agar segera melakukan revisi Undang-undang Pemilu.
Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, rumusan UU pemilu harus dilakukan secepatnya. Sehingga pemilu 2019 mendatang bisa berjalan lebih baik. Karena sistem pemilu yang sudah ada berjalan secara tidak adil dan tidak proporsional.
Ia mencontohkan, akibat sistem pemilu yang sudah berjalan, PBB tidak punya wakil di DPR RI. Padahal di daerah, partai nya, memiliki suara, dan menempatkan wakilnya di DPRD.
“Harusnya kami berhak berada di senayan, hanya saja karena PBB tidak mendapatkan suara 2,5 persen secara nasional, suara yang didapatkan di daerah menjadi hangus. Sistem ini yang harus direvisi, agar bisa proporsional,” tuturnya.
Bahkan sebenarnya, lanjut dia, jumlah suara PBB melebihi Fraksi terkecil di DPR RI, tapi karena terbentur aturan, kursi yang semestinya merupakan jatah PBB diambil oleh partai lain. Selain itu, pihaknya juga mengkritisi soal UU Kepartaian. Dalam aturan tersebut, parpol yang mengikuti Pemilu harus diverifikasi terlebih dahulu, meskipun sudah pernah ikut Pemilu.
“Kalau yang belum pernah ikut pemilu tidak masalah dan sudah seharusnya seperti itu, tetapi PBB kan partai yang sudah ikut pemilu dan kepengurusanya jelas mulai dari pusat sampai daerah. Kenapa harus diverifikasi lagi,” ujar Yusril mempertanyakan.
Sementara itu, terkait target perolehan suara pada pemilu 2019, PBB menargetkan meraih 5 persen suara secara nasional. “Salah satu fokus pengumpulan suara kita pusatkan di Jawa, sehingga Mukernas kali ini ditempatkan di Malang sebagai wakil Jatim,”tambahnya. [mut]

Tags: