Voting Proposal Perdamaian Vs Permohonan Pailit PT ML Berlangsung Panas di PN Surabaya

Pelaksanaan voting atas proposal perdamaian di PN Surabaya, Selasa (08/11/2022).

PN Surabaya, Bhirawa
Proses PKPU Tetap PT ML berujung dengan pelaksanaan voting atas proposal perdamaian di PN Surabaya berlangsung panas. Sebab pemohon PKPU PT BL dan PT BOL membongkar dugaan persekongkolan dalam proses voting tersebut.

Dalam rapat yang dipimpin Hakim Pengawas Suparno dan Pengurus Egga Indragunawan, Arif Rohman Syaeful, Bhoma Satriyo Anindito, Aceng Aam Badruttamam tersebut, Kuasa Hukum PT BL dan PT BOL Gede Pasek Suardika membeberkan sedikitnya ada delapan perusahaan yang masuk kreditur afiliasi dan satu kesatuan dengan PT ML.

“Berdasarkan dokumen resmi dari Kemenkumham, jelas dan terang sedikitnya delapan perusahaan sudah terbukti kepemilikan yang sama atau dimiliki PT ML sendiri,” tegas Gede Pasek Suardika yang hadir bersama Syaiful Ma’arif, Selasa (8/11).

Dengan demikian, kata GPS, panggilan akrab Gede Pasek Suardika proposal perdamaian dan proses voting harus ditolak.  “Jadi tidak hanya melanggar Pasal 240 dan 255 UU Kepailitan dan PKPU, tetapi juga Pasal 285 ayat 2 huruf c yang menjadi prasyarat membatalkan perdamaian,” katanya.

Dia pun menyebutkan kreditur seperti PT MBL, PT MJL, PT MTS, PT MBL, PT  PBM ML, PT MSK, PT MOL, dan PT MSA. “Ini akal-akalan bayar utang ke perusahaannya sendiri. Targetnya hanya  untuk memiliki dan mendominasi hak suara dalam voting. Ini masuk persekongkolan dan pemakaian upaya yang tidak jujur seperti dimaksud Pasal 285 ayat 2 huruf c UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang PKPU dan Kepailitan,” kata Gede.

Suasana sempat memanas karena kuasa dari kreditur yang disebut berafiliasi protes maupun kuasa debitur PT ML, namun kemudian ditengahi Hakim Pengawas Suparno. Namun Gede pun meminta untuk silakan mengecek ke data resmi ke kemenkumham terkait kepemilikannya perusahaan yang dianggapnya sama.

Akhirnya voting pun tetap dijalankan dan pemohon PKPU PT BL dan PT BOL memilih menolak. “Kami sudah mengajukan penghentian proses PKPU Tetap PT ML ke Hakim Pemutus selain ke Hakim pengawas dan Pengurus. Biar berproses dengan dua opsi, pailit atau pengesahan perdamaian disahkan di homologasi,” kata Syaiful Ma’arif usai pembahasan tersebut di PN Surabaya.

Tidak hanya itu, kesan PT ML sengaja tidak membayar utangnya ke PT BL dan PT BOL terlihat dalam proposal perdamaian yang diajukan, dimana yang lain semua siap dibayarkan dengan cek yang sudah disiapkan.

Sementara untuk utang kepada Pemohon PKPU malah dititipkan di Notaris Tri Avianti Merpatiningsih SH dengan syarat putusan Perkara Perdata di Kepaniteraan PN Surabaya No. 356/Pdt.G/2022/PN.Sby tanggal  10 Mei 2022 memang nanti ada diktum Debitur dihukum melakukan pembayaran kepada kreditur. Terhadap proposal ini dinilai aneh dan lucu.

“Sebab mereka yang gugat perdata dan tentunya putusan isinya adalah sebatas petitum gugatan tidak mungkin isinya diluar petitum. Padahal putusan Pengadilan Niaga sudah mengensampingkan perkara perdata dan pidana itu semua ,” kata Syaiful.

Oleh karenanya niat tidak baiknya terlihat jelas memang PT ML tidak mau membayar utang kepada pemohon. Hanya saja, yang positif, menurut Syaiful, sudah ada pengakuan utang kepada PT BL dan PT BOL telah diakui PT ML dalam  proposal tersebut. “Tetapi yang belum dilakukan adalah niat untuk membayarnya dengan segera,” tutupnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT ML, Yudha Prasetya menyatakan, sesuai prinsip dengan PKPU tujuannya adalah perdamaian. Sehingga dengan terjadinya perdamaian ini, hasil voting disebutnya sudah bagus. Soal penolakan voting yang dilakukan oleh pihak Bahana, pihaknya tidak banyak mempermasalahkannya. Sebab, hal itu adalah hak dari pihak Bahana.

“Penolakan dalam PKPU boleh, voting ada setuju dan tidak setuju. Tidak setuju ya boleh, nanti kan yang menetukan suara kreditur dalam voting,” katanya.

Diketahui, perkara gugatan PT ML terhadap PT BL ini berawal dari persoalan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di kapal. Dimana, berperan sebagai pemasok BBM adalah PT BL dan yang dipasok adalah kapal milik PT ML. Namun, dalam prosesnya ada sejumlah oknum karyawan PT ML yang kongkalikong dengan oknum karyawan PT BL menggelapkan sejumlah pasokan BBM untuk memperkaya diri sendiri.

Kini, setidaknya 17 oknum karyawan kedua perusahaan tersebut telah meringkuk di penjara Polda Jatim. PT ML sendiri melakukan berbagai upaya hukum, seperti gugatan perdata dan PKPU. Di Pengadilan Niaga, PT ML telah dinyatakan dalam PKPU tetap atas permohonan PT BL dan PT BOL. PT ML dinyatakan memiliki kewajiban yang harus dibayarkan ke Grup Bahana tersebut sebesar Rp 50 miliar lebih.

Prosesnya saat ini sedang berlangsung di PN Surabaya. Diduga upaya gugatan ini untuk memperlambat proses PKPU tetap yang jika tidak tuntas bisa mengakibatkan PT ML dinyatakan pailit. (bed.hel).

Tags: