Wali Kota Madiun Non Aktif Masuk Rutan Medaeng

Wali Kota Madiun non aktif Bambang Irianto (kanan) tiba di Rutan Medaeng Sidoarjo, Selasa (21/3).

Sidoarjo, Bhirawa
Wali Kota Madiun non aktif H Bambang Irianto, tiba di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Medaeng Sidoarjo setelah dibantar dari Rutan KPK, Selasa (21/3) petang.
Dengan menggunakan rompi orange, Bambang Irianto masuk ke dalam Rutan dengan didampingi penasihat hukumnya, Indra Priangkasa. Dengan begitu, ini merupakan ‘malam pertama’ bagi Bambang  menghuni Rutan Medaeng.
Menurut Indra Priangkasa, sebelum masuk ke Blok Penaling (Pengenalan Lingkungan), kliennya menjalani proses administrasi. Termasuk pengecekan kesehatan. “Ini masih dalam proses administrasi. Soalnya baru datang sekitar pukul 16.20 tadi,” kata Indra Priangkasa kemarin petang.
Dengan dibantarnya ke Rutan Medaeng oleh KPK, Indra berharap kliennya segera bisa disidangkan pada awal April. “Saya berharap April sudah bisa disidangkan,” pungkasnya.
KPK telah melimpahkan berkas penyidikan, barang bukti dan tersangka atas nama Bambang Irianto ke tahap penuntutan. Dengan demikian, Wali Kota Madiun non aktif  tersebut akan segera menjalani persidangan.
“Hari ini (kemarin, red) dilakukan pelimpahan tahap dua untuk tersangka BI ke penuntutan umum,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat kemarin.
Menurut Febri, sidang terhadap Bambang akan digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya. Bambang akan diadili untuk tiga berkas penyidikan, yakni dugaan korupsi, penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Awalnya, Bambang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun.
Bambang juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar dalam proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun.
Ada pun, nilai proyek pembangunan pasar tersebut sebesar Rp 76,523 miliar. Pembangunan secara multiyears dari tahun 2009-2012.
Dalam kasus pencucian uang, penyidik KPK telah menyita beberapa aset milik Bambang. Beberapa di antaranya, berupa emas batangan, mobil pribadi, tanah dan bangunan, serta uang dan tabungan di sejumlah rekening bank.Atas perbuatannya, Bambang Irianto dijerat dengan pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. [bed,dar]

Tags: