Regulasi Turun, Taksi Online Harus Patuhi Peraturan

Gubernur Dr H Soekarwo berbincang dengan Kapolda Jatim Irjen Pol Drs Machfud Arifin sebelum rapat pembahasan taksi online beserta stakeholder di Mapolda Jatim, Selasa (21/3). [abednego]

Polda Jatim, Bhirawa
Gubernur Jatim Dr H Soekarwo bersama stakeholder Jatim duduk bersama membahas permasalahan taksi onlie di Gedung Tri Brata Polda Jatim, Selasa (21/3). Meski Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No 32 Tahun 2016 telah direvisi dengan mengakomodasi taksi online, Gubernur Jatim tetap menekankan agar taksi online menaati peraturan.
Usai rapat bersama dengan stakeholder, gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo ini mengaku taksi online sekarang sudah diakomodasi. Sebelumnya regulasi tidak memasukkan karena terbentur dengan Undang-undang  Lalu Lintas yang ada.  Dengan regulasi ini, Pakde Karwo menekankan untuk angkutan maupun taksi berbasis online harus tunduk dengan peraturan yang ada.
“Intinya peraturan ini menempatkan taksi online yang tidak punya trayek jangan sampai merugikan taksi konvensional yang sudah punya trayek,” katanya, Selasa (21/3).
Meski diakomodasi, Pakde Karwo mengaku harus ada pendataan dan pembatasan dari kuota jumlah taksi online ini. Menyoal tentang pengaturan tarif bawah dan atas, caranya yakni taksi online harus didaftarkan, berbadan hukum, aplikasinya harus dikontrol dan mengantongi izin dari Menkominfo. Regulasi itulah yang dikatakan Pakde bisa menata keseimbangan dan menumbuhkan rasa keadilan.
“Ikuti aturan yang tertib dan diatur oleh negara. Maka Permen Perhubungan No 32 Tahun 2016 harus ditata kembali,” tegasnya.
Terkait standardisasi tarif atas dan bawah Pakde Karwo masih perlu membicarakan hal tersebut. Nantinya persoalan tarif, baik taksi konvensional dan taksi online akan dibicarakan bersama Wali Kota Surabaya, Dinas Perhubungan dan para stakeholder di Jatim.
Pakde Karwo juga meminta pemerintah untuk melindungi angkutan maupun taksi yang tertib aturan. Menurut Menteri Perhubungan, sambung Pakde Karwo, masih ada proses keputusan tentang hal itu.
“Kita minta pendelegasian tentang aplikasi oleh Menkominfo terhadap provinsi. Dalam artian, hanya taksi yang sudah berizin saja yang boleh beroperasional. Kami bersama stakeholder akan menegakkan peraturan perundang-undangan. Seperti kata-kata wartawan, bahwa demokrasi harus berbanding lurus dengan penegakan hukum,” ujarnya.
Sementara Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menambahkan, Polri dalam hal ini harus memback up pengamanan akan konsekuensi atau dampak sosial dari kebijakan terkait regulasi taksi online. Dampak yang akan timbul ini akan mendapat pengamanan dari polisi, bekerjasama dengan Pemda (Pemerintah Daerah) dan semua stakeholder yang ada.
Dikatakan Barung, tatap muka yang dilakukan Gubernur Jatim, Kapolrestabes Surabaya dengan perwakilan pekerja transportasi konvensional, mendapat apresiasi oleh Kapolri dan Menteri Perhubungan. Dalam video conference, Kapolri mengatakan apa yang dilakukan Jatim merupakan langkah maju untuk mengantisipasi dampak-dampak sosial. Terlebih dampak aksi yang terjadi di Jawa Barat, Kapolri tidak membenarkan hal itu terjadi.
“Kiita tidak ingin dampak dari protes keras taksi online ini berimplikasi terhadap masyarakat. Kalau mereka (sopir angkot, red) mogok, siapa yang dirugikan, kan masyarakat juga,” ucapnya.
Menyoal pengamanan, Barung menegaskan, Polda Jatim mengantisipasi hal itu dengan cara-cara persuasif. Pihaknya yakin Jatim aman dan masyarakatnya kondusif. “Secara nasional, Jatim adalah barometer keamanan dan percontohan. Saya yakin tidak ada aksi sweeping maupun anarkis. Tentunya dengan melakukan pendekatan secara persuasif,” harapnya.

Tags: