Wali Kota Pasuruan Berharap Seluruh Kelurahan Bentuk Kampung Restorative Justice

Wali Kota Pasuruan, Gus Ipul saat membuka kegiatan Kampung Reatorative Justice di Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Senin (4/4) sore. [Hilmi Husain/Bhirawa]

Kota Pasuruan, Bhirawa.
Kota Pasuruan saat ini memiliki lima titik Kampung Restorative Justice. Lima titik tersebut berada di lima kelurahan di Kecamatan Panggungrejo.

Ke lima titik itu yakni di Kelurahan Tambaan, Ngemplakrejo, Bugul Lor, Pekuncen dan Petamanan. Wali Kota Pasuruan, H Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyampaikan Kampung Restorative Justice adalah program Kejaksaan Agung yang ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan.

“Saya menyambut baik dan mendukung penuh inisiasi Kajari yang membentuk lima Kampung Restorative Justice di Kota Pasuruan ini,” jelas Gus Ipul saat membuka kegiatan Kampung Reatorative Justice di Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Senin (4/4) sore.

Restorative Justice ialah keadilan restoratif yang bertujuan akhir untuk pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan menekankan pada pembalasan.

Pembentukan Kampung Reatorative Justice sendiri tertuang dalam Peraturan Kejaksaan RI No 15 tahun 2020. Reatorative Justice mengedepankan rekonsiliasi dan pemulihan berbasis kebutuhan korban, pelaku dan lingkungan terdampak pidana.

Menurut Gus Ipul, ia menargetkan tahun ini sebanyak 18 Kelurahan dari 34 kelurahan di Kota Pasuruan bisa memiliki kampung Restorative Justice. Tentunya, program itu harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat.

“Program ini harus diketahui dan harus dimanfaatkan dengan baik oleh masyakarat. Yang bisa ikut program ini, yang belum pernah kena kasus, diberi kesempatan dan diharapkan tidak mengulangi lagi. Kepada para camat, lurah, RT RW untuk menyampaikan ke bawah,” urai Gus Ipul.

Gus Ipul menambahkan penyelesaian hukum di Reatorative Justice akan mengedepankan kearifan lokal dengan cara kekeluargaan dan musyawarah sehingga memunculkan solusi yang tidak merugikan kedua belah pihak.

“Penyelesaian akan dimediasi para tokoh agama dan masyarakat, sehingga memberikan keadilan bagi pelaku maupun korban,” tambah Gus Ipul.

Selain itu, tidak semua kasus bisa melalui Restorative Justice. Syarat Restorative Justice hanyalah mereka yang belum pernah tersandung kasus hukum dan kasusnya harus dengan ancaman kurang dari 5 tahun.

“Misalnya, pencurian dengan nilai di bawah Rp2,5 juta. Jadi tidak semua kasus harus berakhir di pengadilan,” jelas Gus Ipul. [hil.dre]

Tags: