Wali Kota Rukmini Keluhkan Warga Salah Gunakan Lahan

Wali Kota Rukmini saat rakor mengenai penyalahgunaan lahan.

Kota Probolinggo, Bhirawa
Masih ada saja penduduk yang menyalahi aturan tentang penggunaan lahan. Kondisi ini sempat dikeluhkan oleh Wali Kota Probolinggo Rukmini karena ada beberapa oknum petani yang menggunakan lahan sempadan irigasi (wilayah pinggir sungai) untuk bercocok tanam.
Hal tersebut terungkap ada saat rapat koordinasi yang dilakukan oleh Bappeda Litbang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pertanian, Bidang Barang Milik Daerah (BMD), camat dan lurah Kanigaran. membahas surat yang dikirim kelompok Tani Karya Tani II, Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran.
Surat tersebut menyatakan, ada beberapa oknum petani yang menggunakan lahan sempadan irigasi (wilayah pinggir sungai) untuk bercocok tanam. Ini terjadi di sepanjang sungai Gladak Serang sampai ke barat Blok Wangkal (Utara Taman Maramis). Maka dari itu, kelompok tani tersebut memohon kepada pemerintah kota untuk membangun paving disepanjang sempadan irigasi tersebut.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor:08/Prt/M/2015, ruang sempadan irigasi hanya dapat dimanfaatkan untuk keperluan pengelolaan jaringan irigasi,” kata Kepala Bappeda Litbang, Budiono Wirawan, Senin (19/2).
Dia pun menambahkan bahwa daerah tersebut dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain, tetapi harus ada rekomendasi dari kepala daerah dan dinas teknis terkait, ujarnya.
Wali Kota Probolinggo Rukmini langsung menginstruksikan untuk melakukan survey lapangan kepada Bappeda Litbang dan Dinas PUPR dan akan dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Achmad Sudiyanto, beberapa waktu lalu.
“Mereka memanfaatkan kelengahan dari pengawasan petugas, kalau dibiarkan pasti semuanya nanti ikut-ikutan,” katanya. Disarankan lahan tersebut dipadatkan saja, tanpa perlu dipaving. “Kan masih bisa dibuat jalan waktu ke sawah, untuk mempermudah akses waktu panen juga bisa,” katanya.
Agar para pemangku wilayah, dalam hal ini Camat dan Lurah Kanigaran untuk ikut aktif dalam memberikan penjelasan terhadap warganya. “Mohon warganya dirangkul, dan diberi penjelasan sebaik-baiknya bahwa itu merupakan lahan tersebut milik pemerintah dan tidak boleh ditanami, jadi mereka sendiri yang sadar dan tidak perlu kita usir,” tambah Rukmini. [wap]

Tags: