Wali Kota Tolak Strata Title Pasar Turi

17- foto pembangunan pasar turi (2)Pemkot Surabaya, Bhirawa
Pemkot Surabaya memastikan menolak permohonan investor Pasar Turi, PT Gala Bumi Persada(GBP) untuk mengubah hak pakai stan menjadi hak milik ata ssatuan rumah susun(strata title).
Wali kota Tri Rismahartini, Jum’at(19/6) menegaskan penolakan atas usulan strata title ini merupakan hasil kajian hukum dan pendapat berbagai pihak kepada pemkot.
Lebih lanjut, menurut Wali kota,  PT. GBP melalui surat nomor 043/DIR/GBP/III/2014 tanggal 7 Maret 2014 memohon persetujuan perubahan hak pakai stan (HPS) menjadi hak milik atas satuan rumah susun atau strata title.
Menanggapi keinginan tersebut, Pemkot secara tegas menolak. Hal ini setelah mempertimbangkan beberapa pendapat hukum (legal opinion) dari sejumlah pihak, antara lain Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan Negeri Surabaya, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan serta tak ketinggalan pakar hukum dari kalangan akademisi.
”Semua pihak yang kita mintai pendapat hukum sepakat bahwa strata title dalam permasalahan Pasar Turi ini tidak diperbolehkan karena menyalahi aturan yang berlaku,” terang Risma.
Menurut mantan Kepala Bappeko kota Surabaya ini, dengan mengacu perjanjian BOT antara pemkot dengan investor, bahwa setelah 25 tahun, pengelolaan Pasar Turi akan diserahkan kembali kepada Pemkot Surabaya.
Jika diberlakukan strata title, maka status stan akan menjadi milik para pedagang. Padahal, seharusnya kepemilikan stan tetap pada Pemkot, sementara pedagang diberi izin menggunakan stan.
”Kalau sampai itu (Pasar Turi) jadi strata title, justru saya yang salah. Sebab itu tidak sesuai aturan,” paparnya. [dre]

Tags: