Wantimpres Serap Aspirasi Warga Kabupaten Tulungagung

Abdul Hakim saat menyampaikan aspirasi PCNU Tulungagung dihadapan Prof Malik Fadjar, Kamis (19/10).

Tulungagung, Bhirawa
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Prof Dr Abdul Malik Fadjar, bertemu dengan sejumlah tokoh Tulungagung di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Kamis (19/10). Pertemuan bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat Tulungagung.
Sejumlah tokoh ormas Tulungagung yang hadir dalam pertemuan itu tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut. Mereka saling menyampaikan aspirasinya, seperti yang disampaikan oleh Ketua PCNU Tulungagung, KH Abdul Hakim Musthofa.
Ia mengusulkan agar ada lembaga tersendiri setingkat kementerian untuk mengurusi pondok pesantren (ponpes). Masalahnya, Kementerian Agama yang ada saat ini mengurusi tidak hanya umat Islam, tetapi semua agama yang ada di Indonesia. “Ini berkaitan dengan keberadaan ponpes dan perlu mendapat perhatian,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tulungagung, Suharno SPd MPd juga menyampaikan aspirasinya. Ia mempersoalkan jumlah guru SD berstatus ASN yang kini sudah banyak pensiun. Sementara pengadaan CPNS baru belum bisa terealisasi.
“Sekarang antara jumlah guru SD yang berstatus ASN dan yang sukarelawan berbanding sama 50 persen. Bahkan nanti tahun 2019 akan banyak guru SD yang bertatus ASN akan pensiun secara bersamaan,” paparnya.
Suharno berharap ada kepedulian pemerintah pusat untuk melakukan perekrutan CPNS baru untuk mengisi kekosongan guru SD. “Yang kami harapkan nanti jika ada rekrutmen CPNS yang bisa mengikuti adalah guru yang saat ini berstatus relawan. Atau dilakukan kembali untuk pengadaan guru bantu,” katanya.
Hal yang sama dikatakan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo SE M, yang juga ikut dalam pertemuan, menyatakan pemerintah daerah sulit untuk mengangkat tenaga sukarelawan guru SD menjadi tenaga honorer pemkab karena terkendala aturan yang saat ini masih berlaku. Dimana pemkab tidak boleh melakukan perekrutan tenaga honorer daerah.
“Sejak tahun 2006 sudah ada larangan pemkab untuk merekrut tenaga honorer dan sampai saat ini aturan tersebut masih berlaku dan tidak dicabut,” tandasnya.
Menanggapi aspirasi dari KH Abdul Hakim, Malik Fadjar mengatakan akan menjadi masukan bagi Wantimpres. “Tetapi masalah kementerian ini merupakan kewenangan dari presiden,” tuturnya.
Sementara itu, menanggapi aspirasi dari Suharno, mantan Menteri Pendidikan Nasional ini menyatakan saat ini tidak ada moratorium pengadaan CPNS untuk guru. “Aspirasi terkait kekurangan guru SD ini sama dengan daerah lain. Presiden sudah tegaskan tidak ada moratorium pengadaan CPNS guru. Tetapi semua itu tergantung dari kekuatan APBN untuk melakukan seberapa besar perekrutannya,” jelasnya.
Menurut Malik Fadjar, saat dirinya menjadi Menteri Pendidikan Nasional di era Presiden Magawati Soekarnoputri, untuk pengadaan guru bantu membutuhkan dana yang cukup besar. Yakni Rp 1,9 triliun. “Namun sekarang kan sudah otonomi daerah. Sekarang menjadi urusan pemerintah daerah,” katanya. (wed)

Tags: