Warga Desa Bumiaji Terima Sertifikat PTSL dari Wali Kota Batu

Walikota Batu, Dra.Hj.Dewanti Rumpoko,M.Si bersama Plt.Kepala BPN Batu, Sri Hendarwati saat menyerahkan sertifikat tanah PTSL kepada warga di Balai Desa Bumiaji, Rabu (22/1).

Kota Batu,Bhirawa.
Warga Desa Bumiaji Kota Batu diingatkan untuk berhati- hati untuk bertransaksi dengan menggunakan sertifikat tanah sebagai jaminan. Jika tidak mempertimbangkan dengan matang, besar kemungkinan sertifikat yang dimiliki akan ‘hilang’. Peringatan ini disampaikan Walikota Batu, Dra.Hj.Dewanti Rumpoko,M.Si bersama Plt.Kepala BPN Batu, Sri Hendarwati saat menyerahkan sertifikat tanah milik warga dalam program PTSL 2019 bertempat di Balai Desa Bumiaji, Rabu (22/1).
Diketahui, warga Desa Bumiaji yang telah mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 kini bisa bernapas lega. Kemarin, sebanyak 2.600 sertifikat tanah sudah jadi dan diserahkan kepada yang berhak. Penyerahan secara simbolis dilakukan Walikota Batu, Dra.Hj.Dewanti Rumpoko,M.Si bersama Plt.Kepala BPN Batu, Sri Hendarwati. “Di Desa Bumiaji ini di tahun 2019 ada sebanyak 3.800 pengajuan sertifikat di PTSL. Saat ini baru selesai sebanyak 2.600 sertifikat dimana sisanya masih dalam proses penyelesaian,”ujar Dewanti, Rabu (22/1).
Kepada warganya, Dewanti mengatakan dengan memiliki tanah yang bersertifikat, otomatis harga jual dari tanah tersebut akan naik. Selain itu fisik dari sertifikat tanah ini juga bisa dijadikan agunan untuk mendapatkan pinjaman modal dari bank. Namun warga dituntut untuk berhati-hati dalam bertransaksi dengan menggunakan sertifikat sebagai jaminan.
“Banyak warga Desa yang masih polos terhadap masalah hukum. Karena itu saya meminta kepada Perangkat Desa untuk memberikan pendampingan kepada warganya yang akan bertransaksi menggunaan sertifikat,”pinta Walikota.
Menanggapi hal ini, Kepala Desa Bumiaji Edi Suyanto juga turut mengingatkan kepada warganya untuk tidak mudah tergoda. Maksudnya, dengan naiknya harga jual tanah setelah bersertifikat, maka akan banyak desakan untuk mengagunkan sertifikat untuk memperoleh pinjaman dari bank.
“Ini adalah godaan, jika tidak benar-benar dengan pertimbangan matang, hal ini (mengagunkan sertifikat-red) jangan sampai terjadi. Karena ketika peminjam tidak bisa mengembalikan pinjamannya maka sertifikatnya akan hilang atau disita bank,”ujar Edi Suyanto kepada warganya.
Ia mengatakan bahwa saat ini masih sebanyak 30 persen dari tanah di Desa Bumiaji yang sudah bersertifikat. Artinya, masih sebanyak 70 persen dari warga yang menggunakan SPPT atau bukti pembayaran pajak sebagai tanda kepemilikan.
Ditambahkan Plt.KepalaBPN Batu, Sri Hendarwati bahwa untuk seluruh Kota Batu masih sebanyak 40 persen tanah yang sudah bersertifikat. Namun program PTSL ini dibuat Presiden hingga tahun 2025.
“Namun kita targetkan untuk Kota Batu sertifikasi tanah sudah bisa terselesaikan pada tahun 2023,”ujar Sri Hendarwati. Dan untuk tahun 2020, program PTSL ini akan dilaksanakan di Desa Giripurno dan Desa Mojorejo.(nas)

Tags: