Wawali Suyitno Siapkan Sanksi ASN Masih Membolos

Wawali Suyitno memeriksa daftar hadir ASN di Kantor Dinas Pendidikan, Kamis (21/6). [kariyadi/bhirawa].

(Sidak Hari Pertama Pasca Libur Lebaran di Pemkot Mojokerto) 

Kota Mojokerto, Bhirawa
Wakil Wali Kota (Wawali) Mojokerto, Suyitno menggelar Sidak di dua instansi di hari pertama masuk kerja pasca libur Lebaran, Kamis (21/6). Dua instansi yang disidak pria yang kini juga mendapat tambahan tugas sebagai wali kota ini diantaranya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Dinas Pendidikan.
Usai Sidak, Suyitno menyatakan, pihaknya sudah menyiapkan sanksi bagi ASN yang nambah membolos usai liburan panjang lebaran. ”Kami sudah menugaskan BKD untuk melakukan rekap daftar hadir ASN, bagi yang masih menambah tidak masuk kerja tanpa ada keterangan kami siapkan sanksi,” lontar Suyitno.
Terkait jenis sanksi yang akan diberikan, Suyitno memerintah BKD melihat aturan yang berlaku. ”Sanksinya sesuai aturan yang berlaku, mulai dari teguran hingga sanksi berat lainnya seperti penundaan pangkat,” tambah Wawali.
Suyitno mengingatkan, ASN di lingkup kerjanya agar langsung tancap gas pasca cuti bersama lebaran. Hal ini karena jatah libur lebaran sudah cukup panjang. ”Jadi, tidak ada alasan apapun bagi ASN untuk mangkir dari tugasnya, karena tidak ada yang namanya cuti tambahan pasca Lebaran. Terkecuali kalau yang bersangkutan sakit. Itu pun harus ada surat dokter,” imbuh Siyitno.
Menurut dia, waktu cuti lebaran relatif cukup. ”Makanya kalau hari pertama bolos, ya kebangetan,” sindirnya.
Peringatan agar ASN menjaga kalender kerja, kata Suyitno, merupakan bagian disiplin pegawai negeri. ”Karena ASN itu harus jadi panutan masyarakat. Jangan justru mencontohkan yang tidak baik,” tukas dia.
Menurutnya, Sidak pertama kerja pasca libur untuk memastikan tingkat disiplin ASN. ”Ya untuk melihat tingkat kedisiplinan dan kepatuhan PNS,” ucap Suyitno.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Mojokerto, Endri Agus yang kemarin turut mendampingi Wawali menyatakan, hari pertama pasca cuti lebaran pihaknya juga akan menurunkan tim pemantau untuk checking absensi di semua SKPD.
”Dasarnya, PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Ada sanksi ringan hingga sanksi berat berupa penundaan pangkat secara berkala,” terang Agus Endri.
Selama di Dispenduk Capil, rombongan melihat langsung layanan pengurusan EKTP, akte kelahiran hingga KK. Suyitno juga sempat menanyakan kepada warga yang mengurus surat di kantor itu.
”Mereka menyatakan pelayanan sudah baik, tidak ada masalah dan semua sudah berjalan lancar,” pungkas Suyitno. [kar]

Tags: