WNA Ajazair Spesialis Curat Terancam Tujuh Tahun Penjara

Terdakwa WNA Ajazair menjalani sidang dakwaan kasus curat di mal-mal di Surabaya di PN Surabaya, Selasa (16/10).[abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Dua terdakwa sindikat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di mal dimejahijaukan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (16/10). Atas perbuatannya, kedua terdakwa WNA (Warga Negara Asing) asal Ajazair ini terancam tujuh tahun pidana penjara.
Kedua terdakwa, yakni Bouadjadja Abde Hafid (24) dan Sam Photchi (30) menjalani persidangan beragendakan dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dalam dakwaan mengatakan, terdakwa Bouadjadja Abde Hafid (24) dan Sam Photchi (30) pada 11 Agustus 2018 bertempat di H&M Tunjungan Plaza Jalan Embong Malang Surabaya telah mengambil sebuah tas.
“Terdakwa mengambil sebuah tas milik toko H&M tanpa melalukan pembayaran,” kata Jaksa Damang Anubowo di Ruang Candra PN Surabaya.
Lanjut Damang, selanjutnya kedua terdakwa ditangkap anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Dari penyidikan, kedua terdakwa tidak hanya melakukan aksi kejahatannya satu kali itu saja. Sebelumnya kedua terdakwa melakukan pencurian di Toko Zara yang berada di Tunjungan Plaza Surabaya.
“Saat berada di Toko Zara, terdakwa mengambil tiga pasang sepatu dan kemeja merek Zara,” jelasnya.
Masih kata Damang, akibat ulahnya itu, perbuatan terdakwa diancam sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP. “Ancaman pidananya yakni hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Jaksa Damang.
Seperti diberitakan, Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di mal. Uniknya, pelaku pencurian ini merupakan WNA asal Ajazair.
Bahkan penyidik kepolisian menduga keduanya merupakan sindikat pelaku pencurian yang merupakan WNA. Adapun kedua WNA pelaku pencurian itu adalah Bouadjadja Abde Hafid (24) dan Sam Photchi (30) tinggal di City Paris dan Kemang Jakarta. Modusnya, keduanya berangkat dari Jakarta tujuan ke Surabaya dengan transportasi berbeda.
Mereka berdua bertemu di Terminal Bungurasih dengan membawa tas ransel yang sudah dimodifikasi. Dengan modus berjalan-jalan di mal, keduanya melakukan aksinya di dua tenan di Tunjungan Plaza Surabaya. Dari pemeriksaan, kedua WNA ini beraksi di dua tenan di Tunjungan Plaza Surabaya, yakni di toko ZARA dan toko H&M.
Dari dua toko itu, kedua pelaku berhasil mencuri sejumlah barang dagangan toko, sehingga dua toko tersebut mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Adapun barang bukti atau barang curian dari kedua WNA ini, di antaranya tiga pasang sepatu anak merek H&M, dua potong sweater perempuan merek H&M, satu potong pakaian anak-anak merek H&M.
Sedangkan yang dicuri dari toko ZARA, yakni tiga pasang sepatu merek ZARA dan satu potong hem anak-anak merek ZARA, sepatu pria. Petugas juga mengamankan tas ransel yang sudah dimodifikasi untuk menyimpan barang curian. Kedua pelaku ini cukup pintar, mereka mengincar barang-barang bermerek. [bed]

Tags: