Wujudkan Indonesia Layak Anak

Upaya untuk mewujudkan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak yang terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan rupanya terus mendapat perhatian pemerintah. Wujud perhatian pemerintah terhadap anak terlihat jelas melalui program Kota Layak Anak (KLA) yang pada implementasikan dijalankan kabupaten/kota melalui pengintegrasian kebijakan, program, dan pembangunan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah di Indonesia.

Setidaknya saat ini sudah ada 435 kabupaten/kota yang menginisiasi KLA. Beberapa wilayah di antaranya menunjukkan kemajuan peningkatan KLA yang sudah sampai ke level desa. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Peraturan tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (6) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, (Kompas, 26/4/2021).

Regulasi tersebut, semakin menegaskan bahwa pemerintah ingin memberikan perlindungan terhadap anak Indonesia, sekaligus memberikan peluang kepastian atas terpenuhinya hak anak agar terhindar dari kekerasan, penelantaran dan perlakuan salah lainnya. Kebijakan KLA adalah pedoman penyelenggaraan KLA bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk mempercepat terwujudnya Indonesia layak anak, yang didalamnya terdiri atas dokumen nasional kebijakan KLA serta rencana aksi nasional (RAN). Penyelenggaraan RAN terdiri atas lima klaster hak anak, yakni hak sipil dan kebebasan; lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; kesehatan dasar dan kesejahteraan; pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya; serta perlindungan khusus.

Kedepannya KLA ini sebaiknya tidak hanya menjadi slogan semata. Namun, besar harapan kota sebaiknya mampu memberikan fasilitas yang dibutuhkan anak sekaligus mampu melindungi anak dari tindakan kekerasan. Untuk itu, kini saatnya kita masyarakat Indonesia bisa bersama-sama mampu mendorong agar Indonesia menjadi negara yang sejajar dengan negara lain dalam memberikan hak dan perlindungan kepada anak-anak, agar segera dapat diwujudkan Indonesia Layak Anak (Idola) tahun 2030.

Ani Sri Rahayu
Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Malang

Rate this article!
Tags: