Zakat dan THR Presiden

Presiden, dan Wakil Presiden, sama-sama telah menerima THR (Tunjangan Hari Raya). Sebelumnya, dua pucuk pimpinan negeri RI, juga telah melaksanakan pembayaran zakat mal (sesuai nilai harta) pada awal Ramadhan 2024. Presiden, menginstruksikan seluruh perusahaan menunaikan THR H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri. Begitu seluruh Menteri, pejabat tinggi negara, serta personel BUMN, dan BUMD tingkat direksi, dan manajer, diminta segera menunaikan zakat melalui Lazis (Lembaga Amal Zakat dan Sedekah). Terutama Baznas.

Kekayaan Presiden Jokowi, berdasar LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) tahun 2023, sebesar Rp 82 milyar. Sebesar itu pula nisab maal (kekayaan) presiden, karena telah berusia satu tahun. Sehingga diperkirakan zakat Presiden Jokowi, ditaksir lebih dari Rp 2 milyar (minimal 2,5% dari total kekayaan). Bisa jadi, penunai-an zakat tidak pada satu Lembaga (Baznas pusat). Melainkan juga ditrebar di berbagai UPZ di Jakarta, dan UPZ di Solo.

Penyebaran zakat Presiden Jokowi sangat penting. Karena pernah menjadi Gubernur DKI Jakarta, dan pernah menjadi Walikota Solo. Masyarakat pada dua kawasan (Jakarta dan Solo), berhak atas zakat maal presiden Jokowi. Begitu pula masyarakat di seluruh kawasan se-Indonesia, bisa menerima zakat presiden. Tidak beda dengan saat menyerahkan hewan kurban pada momen Idul Ad-ha. Berbagai masjid Jami’ (masjid besar) se-Indonesia, menerima hewan kurban Presiden Jokowi.

Zakat (termasuk infak dan sedekah) bisa diserahkan kepada amil (panitia) di berbagai tempat. Diutamakan terdekat tempat tinggal. Bisa pula menyerahkan zakat pada UPZ (Unit Pengumpul Zakat) yang telah tersebar di seluruh kampung seantero Indonesia. Seluruh KUA (Kantor Urusan Agama) sekaligus menjadi UPZ. Setidaknya sebanyak serratus KUA tipe A. Bahkan KUA di pulau Jawa juga bisa mendaftar UPZ tingkat masjid jami’ di kelurahan dan desa. Secara berkala Kementerian agama juga meningkatkan performa amil (panitia) zakat, melalui sertifikasi gratis.

Ke-manfaat-an ZIS (zakat, infak, dan sedekah) patut diupayakan sebagai potensi kemakmuran rakyat. Dengan PDB per-kapita sebesar Rp 75 juta, mayoritas rakyat Indonesia tergolong muzakki (wajib zakat). Sehingga potensi zakat nasional tahun 2024 diperkirakan bisa mencapai Rp 327 trilyun. Dana besar zakat terutama dari perhitungan zakat penghasilan dan jasa, pertanian, peternakan, kelautan, dan sektor lainnya. Belum termasuk zakat fitrah yang biasa dibayarkan pada setiap menjelang Idul Fitri, bagai “habis pakai.”

Nominal zakat, niscaya berbanding lurus dengan kekayaan. Termasuk dengan bandingan penghasilan per-bulan. Pada kalangan ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN, tergambar pula dari nominal THR, berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021. Nominal THR selingkup nasional tahun 2024, yang dibayarkan oleh Pemerintah (untuk ASN, Aparatur Sipil Negara) diperkirakan mencapai Rp 30-an trilyun. yang bersumber dari dana APBN. Termasuk Rp 11,65 trilyun THR pensiunan.

THR yang lebih dari Rp 82 juta wajib ditunaikan zakat, karena telah cukup nisab. Termasuk THR yang diterima Presiden Jokowi, selalu ditunggu masyarakat. Biasanya, THR Presiden akan ditebar sebagai sedekah, pada saat open house hari raya Idul Fitri. Nominal THR Presiden, niscaya yang tertinggi diantara pejabat tinggi negara. Diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Tentu masih terdapat berbagai tunjangan, seluruhnya tingkatan high level.

Pada altar sosial, “THR” juga diberikan sebagai sedekah kepada anak-anak dan kerabat yang tergolong tidak mampu. Yang tidak bersedekah pada Idul Fitri, dianggap kikir (dengan hukuman sanksi sosial).

——— 000 ———

Rate this article!
Zakat dan THR Presiden,5 / 5 ( 1votes )
Tags: