Pembayaran THR Tak Boleh Dicicil, Disperinaker Bojonegoro Buka Posko Pengaduan

Kantor Disperinaker Kabupaten Bojonegoro.

Bojonegoro, Bhirawa.
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro, mewajibkan semua perusahaan memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan secara penuh dan tidak boleh dicicil, karena merupakan hak pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan berlaku. Jika ada pekerja yang tidak mendapatkan THR penuh bisa mengadukan ke posko yang sekarang ini sudah dibuka di Kantor Disperinaker Jalan Basuki Rahmad.

Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disperinaker Kabupaten Bojonegoro, Slamet mengatakan, pembayaran THR Idul Fitri 2024 ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, bahwa pembayaran THR ini harus dibayarkan tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah. “THR ini diberikan sekaligus dan tidak dicicil, agar para pekerja atau buruh dapat merayakan lebaran dengan baik,” katanya, kemarin (26/3).

Ia menyatakan, THR ini merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja atau buruh yang masa kerjanya satu bulan secara terus menerus, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan berlaku. Lalu pekerja yang bekerja selama kurang dari 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional. “Kami berharap para pekerja untuk melapor jika ada perusahaan atau pengusaha yang tidak membayarkan THR sesuai peraturan ini,” ujarnya.

Kemudian, mekanisme perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas (THL). Pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. “Lalu pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah per bulan selama masa kerja,” katanya.

Selanjutnya, kata dia, bagi pekerja atau buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Jika perusahaan menetapkan besaran nilai THR keagamaan lebih besar dari nilai yang ditetapkan dalam surat edaran, maka THR yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang berlaku.

Slamet mengimbau bagi pekerja yang tidak mendapatkan haknya sesuai Surat Edaran Menaker tersebut dapat mengadukannya ke Posko Pengaduan THR 2024. “Posko pengaduan sudah kami buka di Kantor Disperinaker,” pungkasnya.[bas.ca]

Tags: