Zionis Israel dan Terorisme Negara

Oleh:
Umar Sholahudin
Dosen Sosiologi FISIP Univ. Wijaya Kusuma Surabaya

Kejahatan dan kekejamanan zionis Israel atas warga Palestina sepertinya tidak mengenal ruang, waktu, dan sasaran. Meskipun di bulan ramadhan dan pasca Idul Futri 1442 H, tidak menyurutkan zionis Israel untuk membombardir bumi Gaza, Palestina. Eskalasi penyerangan ini bermula dari tindakan kekerasan tentara Israel terhadap warga Gaza yang sedang sholat di masjidil Aqsho. Akibat serangan roket dan rudal tentara Israel, smapai saat ini sedikitnya 83 warga Palestina. Serangan roket tersebut juga melukai ratusan warga sipil lainnya yang tak berdosa. Israel berdalih serangan mematikan ini ditujukan untuk memburu kelompok militan.

Agresi militer terkejam dalam 10 hari terakhir ini, tidak saja menimbulkan korban jiwa, namun juga menghancurkan perumahan warga sipil, sekolah-sekolah, rumah sakit, pertokoan dan fasilitas umum lainnya. Dan yang paling tragis, sebagian besar menjadi korban tewas dan luka-luka adalah anak-anak, kaum hawa dan orang tua. Sasaran serangan ini jelas-jelas melanggar hukum internasional dan konvensi ke-4 Jenewa mengenai perlndungan warga sipil saat perang.

Dengan melihat besarnya serangan militer mematikan ini, Israel tidak hanya berambisi menghancurkan warga sipil Palestina, tapi lebih dari itu berambisi untuk menghancurkan negeri Palestina. Dengan kondisi demikian, sangat sulit diharapkan lahirnya perdamaian dan berdirinya Palestina yang berdaulat.

Agresi militer Israel ini sudah termasuk kejahatan kemansiaan dan sudah masuk dalam genosaida (penghancuran/pembantaian massal), dan karenanya Israel sangat layak diseret ke Mahkamah Internasional sebagai pejahat perang, sebagaimana yang pernah dilakukan PBB atas Slobodan Milosevic yang melakukan pembantaian terhadap warga sipil Bosnia Herzegovina.

Serangan militer Israel tersebut adalah kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan kemanusiaan sama dengan tindakan terorisme negara atas negara yang sebenarnya ditentang oleh semua negara. Namun justru negara-negara yang selama ini mengkampenyekan terorisme, seperti AS dan Inggris, justru memberi dukungan politik dan keamanan kepada Israel untuk melakukan tindakan terorisme terhadap Palestina.

Serangan roket Israel tersebut semakin menambah deretan panjang tentang kekejian dan kekejaman Israel atas warga Palestina. Tindakan terorisme Israel ini sebenarnya sudah berlangsung puluhan tahun, sejak tahun 1948, ketika pertama kali Israel mencaplok tanah Palestina. Tindakan terorisme Isreal ini terus berlanjut sampai sekarang dan bahkan semakin meluas ke negara lain. Mengapa negara Yahudi ini tidak ditindak sama sekali, apalagi dikecam. Yang terjadi justru dunia internasional, yang dalam hal ini diwakili AS dan negara-negara Barat- membiarkan pemusnahan warga Palestina oleh Israel. PBB yang diharapkan bisa berbuat banyak, juga sama saja. PBB membiarkan AS dan Israel berusaha menghancurkan Pelestina.

Tindakan terorisme atau kejahatan kemanusiaan Israel dan yang disponsori AS dan sekutunya tidak hanya pada kasus Palestina tapi juga pada Lebanon, Iraq dan Iran. Dunia diam ketika AS dengan arogan dan tanpa alasan menghancurkan rezim Iraq Saddam Husein. Iraq dihancurkan AS dan sekutunya karena dituduh memiliki senjata pemusnah massal, padahal dalam kenyataan tidak memiliki sama sekali. Begitu juga terhadap Iran. AS melakukan terorisme politik -bahkan akan militer- untuk menekan Iran agar menghentikan program nuklirnya. Di sinilah nampak sekali ketidakadilan dunia yang dimotori AS dan negara-negara Barat atas negara-negara Islam, tak kecuali Palestina dan Lebanon.

Pasca peledakan WTC, AS beserta sekutu-sekutunya menyatakan kampanye perang terhadap terorisme global. AS langsung mengincar beberapa negara Islam “garis keras” yang dianggap sebagai sarang dan produksi terorisme. Beberapa negara-negara Islam dan negara yang berpenduduk mayoritas Islam menjadi sasaran tembak “perang melawan terorisme global” di antaranya adalah Libya, Iraq, Afganistan, Syiria, Lebanon, Palestina, dan termasuk Indonesia sendiri. Bahkan kebijakan keluar negeri AS berserta sekutunya adalah kebijakan melawan terorisme global.

Aksi terorisme Israel tersebut sangat berpotensi melahirkan benih-benih “aksi terorisme” global yang mengancam Israel dan sekutunya, AS. Apalagi ketika dunia, terutama PBB dan AS sikap politik dan keamanan tidak tegas dan bahkan cenderung berpihak pada Israel. Orang sudah mulai muak dengan sikap arogansi AS dan Israel yang begitu keji dan kejam melakukan genosaida atas warga sipil Palestina.

Terorisme Negara

Karena itu, penulis melihat arogansi Israel yang di sponsori AS dan sekutunya ini sangat berbahaya bagi upaya menciptakan perdamaian dunia. Jargon terorisme saat ini sudah menjadi monopoli tunggal AS dan sekutunya. Harus diingat bahwa tindakan terorisme dan kekerasan itu, tidak saja dilakukan oleh warga masyarakat, tapi juga bisa oleh negara. Suatu negara yang melakukan penyerangan atau invasi militer secara sewenang-wenang dan “barbarian” terhadap negara-negara tertentu (baca: Palestina) sehingga mengakibatkan jatuhnya ribuan korban dipihak warga sipil dan rusaknya infrastruktur, juga bisa disebut sebagai terorisme. Tindakan itu yang sering kita sebut sebagai terorisme negara. Tindakan “teorisme” (baca:invasi militer) itu diciptakan, dibuat dan dilembagakan oleh negara atau pihak yang berkuasa untuk mencapai tujuan tertentu, terutama dalam mempertahankan pengaruh kekuasaannya dan dilakukan secara sistematis, terstrukur dan masif.

Akhirnya, tindakan penyerangan atau invasi militer sebuah negara terhadap negara lain tanpa alasan yang jelas apalagi berkedok “atas nama perang melawan teorisme global”, itu sama saja teroris serang “teroris”. Dengan dalih upaya antisipasi dan demi menjaga stabilitas dan keamanan dunia, sebuah negara (baca: AS dan Israel) bisa secara “bebas” melakukan tindakan teorisme terhadap negara dan siapa saja yang diduga dan di curigai terkait dan terlibat tindakan aksi terorisme. Mereka bisa berbuat apa saja; invasi militer, menjebloskan “musuh negara” ke penjara tanpa proses hukum, menginjak-injak HAM, dan membungkam orang-orang yang kritis terhadap negara.

——— *** ———–

Rate this article!
Tags: