BPJS Ketengakerjaan Malang Sosialisikan SIPP Online ke Kepesertaan Non ASN Jajaran Kecamatan Kedungkandang

Malang, Bhirawa
BPJS Ketenagakerjaan Malang melakukan sosialisasi mengenai sistem informasi pelaporan peserta (SIPP) online kepada kepesertaan non ASN jajaran Kecamatan Kedungkandang Kota malang beberapa waktu lalu di ruang rapat BPJS Ketenagakerjaan Malang.

Acara sosialisasi ini dihadiri oleh bendahara dari Kecamatan Kedungkandang dan Kelurahan di Wilayah Kedungkandang.

Dalam kesempatan itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang Widodo menyampaikan pengertian dari SIPP Online ini adalah website pelaporan peserta online yang dikembangkan sebagai alat bantu untuk melakukan pengelolaan data kepesertaan, dan sebagai solusi agar terhindar dari kesulitan pengelolaan administrasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan informasi yang terjaga kualitas, validitas dan integritasnya.

“Singkatnya SIPP Online ini adalah sebagai sarana untuk memudahkan pelaporan tenaga kerja baik tenaga kerja masuk maupun keluar secara online melalui website yang dapat dilakukan secara mandiri oleh pemberi kerja sehingga tidak perlu datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Widodo mengungkapkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga dapat diikuti oleh pegawai Non ASN dilingkungan instansi pemerintahan tidak hanya terbatas pada badan usaha atau perusahaan swasta saja.

Widodo pun berharap untuk kepesertaan Non ASN ini dapat diikuti secara merata di seluruh instansi pemerintahan baik tingkat daerah maupun provinsi atau bahkan ditingkat pusat, BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Manfaat yang diterima oleh peserta dari program JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah,” ujarnya.

Santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, dan bantuan beasiswa maksimal sebesar Rp 174 juta untuk maksimal dua orang anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah.

Sedangkan program Jaminan Kematian memberikan manfaat berupa santunan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta yang terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan serta bantuan biaya pemakaman.

“Ditambah dengan bantuan beasiswa yang sama dengan manfaat JKK yaitu untuk 2 orang anak dengan maksimal Rp174 juta,” pungkas Widodo. [geh]

Tags: