1,5 Bulan Jalur Bypass dan Jalur Provinsi, Utara Sungai Brantas Telan Korban 10 Tewas

Salah satu kejadian lalu lintas yang membawa pengendara motor meninggal terjadi bypass Kota Mojokerto.

Mojokerto, Bhirawa
Terhitung selama 1,5 bulan, sejak Januari hingga pertengahan Februari 2022, di jalur bypass dan jalur provinsi, utara sungai Brantas tercatat terjadi angka kecelakaan lalu lintas sebanyak 48 kali dengan korban meninggal sebanyak 10 orang dan kerugian material mencapai Rp 52,5 juta.

Di jalur yangmasuk wilayah hukuim Polres Mojokerto ini korban luka berat akibat kecelakaan sebanyak dua orang dan 50 orang mengalami luka ringan. Data tersebut berdasarkan kecelakaan yang ditangani oleh Satlantas Polresta Mojokerto selama satu setengah bulan terakhir.

Sebagaimana disampaikan Kasi Humas Polresta Mojokerto Iptu MK Umam, Sabtu (19/2), jika jumlah laka ini cukup memprihatinkan, karena dalam waktu 1,5 bulan terhitung Sejak 1 Januari 2022 sampai Rabu (16/2), tercatat 48 kejadian kecelakaan lalu lintas, meliputi 39 kejadian pada Januari dan sembilan kejadian selama setengah bulan ini.

Adapun penyebab utama kecelakaan lalu lintas itu dikarenakan sejumlah faktor. Sebagian besar kasus terjadi akibat kelalaian pengguna jalan (human error) dan perilaku melanggar peraturan lalu lintas. Untuk itu, berperilaku tertib lalu lintas itu sangat efektif untuk menekan tingkat fatalitas kecelakaan

“Perilaku tidak disiplin dalam berlalu lintas sering menyebabkan kecelakaan, seperti tidak mematuhi rambu lalu lintas hingga kebut-kebutan di jalan. Oleh karena itu, kami meminta masyarakat untuk lebih patuh aturan lalu lintas sehingga dapat mengurangi angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas,” tuturnya.

Lebih lanjut ditambahkan Umam, Dari sebaran lokasi, kasus kecelakaan lalu lintas sering terjadi di jalur nasional seperti Jalan Bypass dan jalur provinsi sepanjang utara Sungai Brantas. Di dua jalur ramai ini, kecelakaan maut kerap menimpa para pengendara motor yang menyalip kendaraan besar dari sisi kiri.

Kondisi ini membuat pengendara hilang kendali hingga akhirnya terlindas. Umam menambahkan, faktor padatnya volume kendaraan juga segaris lurus dengan menigkatnya risiko kecelakaan lalu lintas.

“Untuk ituKehati-hatinya dalam berkendara harus menjadi kebutuhan. Bukan asal ngebut dan cepat-cepat saja,” katanya menegaskan.

Adapun lokasi rawan kecelakaan juga berada di jalan byass jalur nasional wilayah Kabupaten Mojokerto yang melintasi 3 kecamatan. Mulai dari Puri, Sooko, hingga Trowulan yang berbatasan dengan Mojoagung, Jombang. Jalur tersebut masuk wilayah hukum Polres Mojokerto. Jalan berlubang di jalur penghubung Sidoarjo, Mojokerto dan Jombang itu masuk dan tersebar di tepi kiri, tengah dan kanan jalan.

Dengan kedalaman lubang mulai 2 cm sampai 10 cm. Sebagian lubang tampak sudah ditambal sekadarnya menggunakan aspal.

Dengan kondisi seperti itu selain menyebabkan banyak korban, kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Mojokerto sejak awal tahun 2022 juga menimbulkan kerugian material yang tidak sedikit.

Nilai kerugian material yang tercatat dari seluruh kasus mencapai Rp 52.500.000. “Penyebab kerugian itu berasal dari kerusakan kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.

Sementara tahun lalu, Satlantas Polresta Mojokerto mencatat 357 kasus kecelakaan lalu lintas dengan korban jiwa mencapai 53 orang, satu orang luka berat, serta 395 orang luka ringan. Kerugian material pun ditaksir mencapai Rp 586.150.000. Jumlah kecelakaan lalu lintas pada tahun 2021 itu mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yang hanya berjumlah 342 kejadian.jelas Umam. (min.gat)

Tags: