34 Perda Inisiatif Dewan Jatim Belum Miliki Pergub

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

DPRD Jatim, Bhirawa
Setidaknya 34 Peraturan Daerah (Perda) inisiatif DPRD Jawa Timur belum bisa diterapkan dalam  satu dasawarsa sejak 2004-2014 ini.  Perda-perda itu ternyata hingga saat ini tak kunjung diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub)nya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Jatim, Achmad Heri menyebut pihaknya menemukan 34 Perda yang belum bisa dilaksanakan di lapangan dalam  evaluasi terhadap Perda-Perda Jatim yang dinilai tidak aplikatif, Selasa (7/4).
Masih heri, ironisnya dari 34 perda yang dimaksud ada 24 perda yang merupakan inisiatif DPRD Jatim.  Belum jelas, ujarnya, mengapa perda-perda tersebut dibiarkan tanpa Pergub.
“Total Perda yang perlu dievaluasi ada sebanyak 73 Perda. Sedangkan Perda yang belum memiliki Pergub sebanyak 34 Perda. Ironisnya, 24 Perda diantaranya merupakan Perda inisiatif DPRD Jatim,” tegas politisi asal Partai NasDem.
Padahal sesuai mekanisme, kata Heri, Perda yang sudah disahkan oleh DPRD paling tidak 6 bulan kemudian sudah harus diterbitkan Pergub. Sebaliknya,Perda inisiatif eksekutif justru mendapat perlakuan berbeda. Bahkan Perda inisiatif eksekutif ada yang memiliki Pergub lebih dari satu.
“Patut diduga molornya Pergub itu akibat SKPD dan komisi yang membahas Perda tersebut kurang dalam melakukan pengawalan sehingga Pergub tak kunjung diterbitkan,” bebernya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Baperda DPRD Jatim berencana akan mendesak kepada Gubernur supaya segera menerbitkan Pergub. “Namun sebelum itu, kami akan mengembalikan terlebih dulu kepada komisi-komisi pembahas Perda, apakah nantinya direkomendasi supaya dicabut atau direvisi,” dalih mantan wakil sekretaris PWNU Jatim ini.
Diantara Perda inisitif DPRD Jatim yang belum diterbitkan Pergub, kata Heri adalah Perda No.3 tahun 2008 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Modern dan Penataan Pasar Tradisonal di Provinsi Jatim, Perda No. 15 tahun 2012 tentang penyelenggaraan koordinasi penyuluhan, Perda No.17 tahun 2012 tentangpeningkatanrendemen dan hablur tanaman tebu.
Kemudian Perda No.1 tahun 2014 tentang penyelenggaraan jalan berkeselamatan, Perda No.2 tahun 2014 tentang perlindungan anak, Perda No.6 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, Perda No.7 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan.  [cty]

Tags: