80 Pelanggar Perda Terjaring Razia

Pemilik bangunan yang terjaring operasi dikumpulkan di Kantor Satpol PP untuk mengurusi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas pelanggaran yang dilakukan, Kamis (24/7) kemarin.

Pemilik bangunan yang terjaring operasi dikumpulkan di Kantor Satpol PP untuk mengurusi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas pelanggaran yang dilakukan, Kamis (24/7) kemarin.

Kota Batu, Bhirawa
Pemerintah Kota (Pemkot) Batu menjamin tidak tebang pilih dalam menjaring pelanggaran peraturan daerah dalam operasi yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Para pelaku pelanggaran tersebut didatangkan oleh petugas ke Kantor Satpol PP, Jl.Sukarno no.27b Kota Batu, Kamis (23/7) kemarin. Di antara pelaku pelanggaran itu terdapat 4 pelaku dari keluarga PNS dan 1 pelaku dari keluarga Dewan (DPRD).
Diketahui, sedikitnya ada 80 pelanggaran peraturan daerah yang terjaring dalam operasi Penegakan Perundang-Undangan Daerah yang dilakukan Satpol PP. Adapun pelanggaran yang dilakukan mulai dari masalah Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), izin gangguan/HO, Pedagang Kaki Lima (PKL), minuman keras (miras), dan kependudukan.
“Operasi tersebut kita lakukan pada tanggal 15 Juli lalu. Di antara pelaku pelanggaran terdapat pelaku yang berasal dari keluarga PNS maupun dewan. Dan pelanggaran yang dilakukan mereka tetap kita proses, karena kita tidak mau tebang pilih,” ujar Kasie Penegakan Perundang-Undangan Daerah di Satpol PP Kota Batu, M.Jamil, Kamis (23/7).
Dan kemarin, katanya, para pelaku pelanggaran ini didatangkan ke Kantor Satpol PP untuk mengurus Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jika dalam BAP tersebut, mereka bisa menunjukkan kelengkapan surat-surat, maka barang yang sebelumnya telah disita langsung dikembalikan.
“Dan jika mereka tidak memiliki surat ataupun terbukti melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan pelanggaran Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Adapun sidangnya akan dilakukan pada tanggal 29 Juli nanti di Kantor Pemkot Batu,”jelas Jamil.
Adapun pelanggaran kependudukan yang terjaring adanya warga yang tinggal di tempat kos di Desa Oro Oro Ombo. Saat digrebek, ada 3 pasangan yang mengaku sebagai sepasang suami-istri. Namun mereka tidak bisa menunjukkan bukti surat yang sah sehingga terpaksa diciduk petugas satpol.
Adanya penyalahgunaan tempat kos maupun rumah tinggal sewa atau homestay di Desa Oro-Oro Ombo ini langsung direspon oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat. Anggota BPD Oro Oro Ombo, Maman Adi, menyatakan ke depan akan menertibkan persewaan tempat kos maupun homestay.
“Untuk itu kita (BPD) akan segera membuat Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur tentang rumah kos dan homestay. Karena itu jika nanti tetap ada pelanggaran, maka kita bisa menindak tegas terhadap pelakunya,” ujar Maman.  [nas]

Rate this article!
Tags: