92 Surat Teguran Tilang CCTV Sudah Diedarkan, Oktober Mulai Penindakan

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol M Iqbal (tengah) bersama Kajari Surabaya dan perwakilan PN Surabaya membahas program tilang CCTV, Kamis (31/8) lalu.

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Sejak diberlakukannya uji coba tilang berbasis bukti rekaman CCTV pada 1 September 2017 kemarin, Satlantas Polrestabes Surabaya berhasil mencatat pelanggaran lalu lintas di Kota Surabaya. Sebanyak 92 surat teguran (pemberitahuan) tilang pada Sabtu (2/9) sudah diedarkan pada Minggu (3/9) ini.
Kaur Bin Ops Satlantas Polrestabes Surabaya AKP Warih Hutomo mengatakan, sebanyak 92 surat teguran tilang sudah diedarkan ke rumah si pelanggar lalu lintas. Jumlah tersebut, lanjut Warih, merupakan hasil penindakan pelanggaran lalu lintas yang terekam CCTV di berbagai traffic light di Kota Surabaya pada Sabtu (2/9). Surat yang diedarkan ini hanya sebatas teguran bahwa, pada jam sekian, detik sekian nomor polisi kendaraan sekian melanggar lalu lintas.
Hal itu, sambung Warih, dikuatkan dengan capture foto dari rekaman CCTV yang terpasang di setiap traffic light. Sayangnya saat ditanya terkait pelaku pelanggaran yang mendominasi, Warih tidak mengetahui secara pasti. Menurutnya, untuk detail jenis kendaraan yang melanggar dan waktu yang sering terjadi pelanggaran lalu lintas merupakan kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota setempat.
“Detailnya kewenangan Dishub. Kami hanya mengedarkan teguran tilang yang dilakukan pada Sabtu (2/9) kemarin. Sebanyak 92 surat teguran tilang sudah kami edarkan kepada si pelanggar tilang. Hanya teguran, bukan penindakan,” kata Kaur Bin Ops Satlantas Polrestabes Surabaya AKP Warih Hutomo dikonfirmasi Bhirawa, Minggu (3/9).
Meski hanya sebatas uji coba berupa teguran, Warih mengaku, masih banyak pelanggaran lalu lintas yang terjadi di Kota Surabaya. Terkait mekanisme, Warih menjelaskan, Dishub mengirimkan capture pelanggaran lalu lintas yang terekam CCTV kepada polisi. Selanjutnya anggota Satlantas Polrestabes Surabaya dibantu Polda Jatim melakukan identifikasi nopol kendaraan tersebut. Nah, barulah diketahui alamat pasti kendaraan dengan nopol sekian-sekian, selaku pelanggar lalu lintas.
“Setelah mengetahui alamat pasti nopol kendaraan pelanggar, barulah keesokan harinya kami kirim teguran pelanggarannya. Itulah fungsi identifikasi nopol kendaraan dari hasil rekaman CCTV yang dikirimkan Dishub,” tegas Warih.
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya membahas sistem tilang CCTV melalui Focus Grup Discussion Penindakan Pelanggaran Lalu lintas Dengan Bukti Rekaman Elektronik di Polrestabes Surabaya, Kamis (31/8) lalu. Pada pembahasan ini, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol M Iqbal mengundang pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya.
Iqbal mengatakan, selama September program tilang CCTV ini hanya sebatas sosialisasi. Nantinya petugas hanya mengirimkan surat pemberitahuan saja. Tetapi pada Oktober ini, polisi akan melakukan penilangan kepala pelanggar yang tersorot kamera pengawas (CCTV). “Pada Oktober tidak ada lagi sosialisasi. Kami akan melakukan penegakan hukum dengan melakukan penilangan,” kata Iqbal.
Pada program ini memang terdapat sejumlah hambatan seperti belum tentu pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran. Untuk kasus ini, polisi akan terus memburu siapa yang melakukan pelanggaran. “Dalam undang-undangnya kan disebutkan barang siapa, berarti yang menggunakan yang kena tilang meski yang digunakan bukan kendaraannya. Untuk hambatan tersebut akan terus kami diskusikan,” tegas Iqbal. [bed]

Tags: