Anggota Dewan Tulungagung Diajak Salurkan Zakat ke Baznas

Baznas Tulungagung saat melakukan audiensi dengan Komisi B DPRD Tulungagung, Rabu (1/2).

Tulungagung, Bhirawa.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengajak seluruh anggota DPRD Tulungagung untuk menyalurkan zakatnya melalui Baznas. Apalagi selama ini belum ada anggota dewan yang menyalurkan zakat atau infaq dan sedekahnya ke lembaga zakat bentukan pemerintah tersebut.

“Kami minta dukungan pada anggota dewan, bagaimana bisa maksimal menyalurkan zakatnya ke Baznas,” ujar Ketua Baznas Tulungagung, Samsul Umam, usai audiensi dengan Komisi B DPRD Tulungagung di Kantor DPRD Tulungagung, Rabu (1/2).

Ia senang karena ajakannya agar anggota dewan dapat menyalurkan zakatnya ke Baznas mendapat tanggapan yang positif dari pimpinan dan anggota Komisi B DPRD Tulungagung. “Mereka setuju dan akan menyosialisasikan pada teman-temannya (anggota dewan) yang lain,” sambungnya.

Samsul Umam menyebut selama ini zakat yang diterima Baznas dari lembaga DPRD Tulungagung terbilang minim. Setiap bulan kurang dari Rp 1 juta dan itu pun berasal dari ASN Sekretariat DPRD Tulungagung.

“Kalau nanti zakat anggota dewan juga disalurkan ke Baznas potensinya sebesar Rp 2,5 juta per bulan. Ini karena hitungan zakatnya 2,5 persen dari gaji pokok, sehingga setiap anggota dewan zakatnya Rp 50 ribu. Jadi tinggal kalikan 50 anggota dewan,” paparnya.

Selanjutnya, Samsul Umam menyatakan dengan dukungan dari DPRD Tulungagung, Baznas lebih optimis lagi untuk memaksimalkan penerimaan zakat dari lembaga lainnya di Kabupaten Tulungagung. “Dan untuk anggota dewan sendiri rencananya mulai menyalurkan zakatnya ke Baznas pada bulan depan,” ucapnya.

Sementara itu, Plt Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Ali Masrup, membenarkan jika sudah ada kesepakatan untuk menyalurkan zakat ke Baznas dalam pertemuan bersama Baznas Tulungagung. “Yang ikut audiensi tidak ada yang keberatan,” ujarnya.

Menurut koordinator Komisi B DPRD Tulungagung ini, hasil dari audiensi dengan Baznas Tulungagung akan dikoordinasikan terlebih dulu dengan Ketua DPRD Tulungagung. Terlebih yang ikut audiensi hanya pimpinan dan anggota Komisi B.

“Saya kira anggota dewan lainnya juga tidak akan keberatan, meski nanti harus dikoordinasikan dulu dengan ketua dewan,” tuturnya.

Ali Masrup selanjutnya membeberkan jika sesuai hitungan zakat sebesar 2,5 persen dari gaji pokok maka setiap anggota dewan dapat menyalurkan zakatnya setiap bulan ke Baznas Rp 42.500 atau dibulatkan menjadi Rp 50.000. “Rencananya penyalurannya ke Baznas mulai bulan Maret depan,” pungkasnya. (wed.hel)

Tags: