Apresiasi Lokakarya Kajian Revisi UU KIP

Sherlita Ratna Dewi Agustin

Sherlita Ratna Dewi Agustin
Pemerintah kini tengah bersiap melakukan revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Sebelum revisi itu dilakukan, terlebih dulu melakukan berbagai kajian, seperti menggelar lokakarya.

Kegiatan yang digelar Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Senin (30/10) di Surabaya ini, mendapat apresiasi dari Kepala Dinas Kominfo Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin.

Dia mengatakan, Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang KIP yang dibuat sejak 15 tahun yang lalu, dan dilaksanakan pada tahun 2010 lebih banyak mendapatkan masukan dan harus dilakukan penyesuaian.

“Oleh karena itu, kegiatan lokakarya yang mengkaji revisi UU No 14 tahun 2008 tentang KIP sangat sesuai, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sangat mengapresiasi serta berterima kasih menjadi tempat terselenggaranya kegiatan lokakarya tersebut,” ujar Sherlita, saat memberikan sambutan.

Ia berharap, kegiatan lokakarya juga bisa menambah kompetensi pranata humas dan sesering mungkin dilakukan. “Kami menyambut baik kegiatan lokakarya kajian revisi UU No 14 tahun 2008 tentang KIP, dan mohon izin kegiatan lokakarya seperti ini dilakukan sesering mungkin meskipun secara daring,” ujarnya.

Kajian revisi UU No 14 tahun 2008 tentang KIP ini melibatkan seluruh pemangku kepentingan dari internal dan eksternal. Hasil dari diskusi tesebut untuk melakukan sebuah kajian adanya kemungkinan melakukan revisi terhadap UU No 14 tahun 2008 tentang KIP. [iib]

Tags: