ASN Pemkab Jombang Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Bupati Mundjidah Wahab saat diwawancarai, Rabu (27/04). [arif yulianto/bhirawa]

Pemkab Jombang, Bhirawa
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang dilarang menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran pada Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Bupati Mundjidah Wahab menegaskan, larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik telah diatur dalam aturan yang sudah dibuat mengacu pada peraturan pemerintah pusat dan agar ditaati oleh ASN di Jombang yang mendapat fasilitas kendaraan plat merah tersebut.

“Mobil dinas itu ada aturan, harus sesuai aturan dan semua ASN sudah diinfokan itu. Jadi tidak diperbolehkan,” ungkap Bupati Jombang, Rabu (27/04).

Dikatakan Bupati Jombang, untuk penyimpanan mobil-mobil dinas tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing. “Kalau disimpan di Pemkab nanti siapa yang menjaga, tentunya disimpan di tempat masing-masing,” tandasnya.

Bupati Mundjidah Wahab berharap agar aturan mengenai penggunaan mobil dinas dapat dicermati dengan baik oleh ASN di lingkup Pemkab Jombang agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Dengan demikian telah jelas bahwa, mobil dinas milik Pemkab Jombang tidak diperbolehkan digunakan untuk keperluan mudik Lebaran. [rif.dre]

Tags: