Bambang DH Yakin YKP Milik Pemkot

Mantan Wali Kota Surabaya, Bambang Dwi Hartono penuhi pemanggilan penyidik Kejati dugaan kasus korupsi YKP dan PT YKP, Selasa (25/6). ]trie diana]

Kejati Jatim, Bhirawa
Bambang Dwi Hartono (DH) memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Selasa (25/6). Panggilan ini dilakukan lantaran mantan Wali Kota Surabaya ini dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan kasus mega korupsi di Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya dan PT YEKAPE.
Menggenakan kemeja warna putih, Bambang DH tiba di kantor Kejati Jatim sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah memasuki gedung Kejati Jatim, anggota Fraksi PDIP Jatim ini langsung menjalani pemeriksaan di lantai 5 Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim. Setelah hampir lima jam, sekitar pukul 14.00 WIB Bambang DH selesai menjalani pemeriksaan.
Kepada awak media Bambang DH mengaku mendukung penuh langkah Kejati Jatim dalam mengungkap dugaan kasus korupsi di YKP dan PT YEKAPE. Bahkan sebelum disidik Kejati Jatim, pihaknya mengaku sudah melakukan langkah-langkah untuk mengembalikan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya itu.
Bambang DH mengaku, saat itu dirinya menggantikan Soenarto Soemoprawiro (Pak Sunarto) sebagai Wali Kota Surabaya. Pihaknya pun menayakan pada Sekda saat itu, yakni Yasin, terkait asal usul sesungguhnya YKP.
“Saat itu saya minta kronologisnya. Dan dalam kronologis berdirinya YKP, saya makin yakin (milik Pemkot), karena modal awal berdirinya berasal dari APBD Kota Surabaya,” kata Bambang DH.
Setelah yakin bawa YKP milik Pemkot, pihaknya melakukan pendekatan secara kekeluargaan dan secara lisan untuk meminta YKP dikembalikan ke Pemkot Surabaya. Namun setelah sekian tahun lamanya upaya tersebut gagal. Hingga pada 2006 Bambang DH mengaku meminta bantuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya untuk melakukan pemeriksaan terhadap YKP.
“Pada 2006 saya meminta bantuan Kejari Surabaya. Saya menyampaikan pada Kejaksaan agar dibantu untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pejabat YKP, supaya asetnya kembali,” ungkap Bambang DH.
Tak sampai disitu, pihaknya juga secara tertulis menyampaikan surat ke YKP, meminta agar aset itu dikembalikan. Namun balasan dari pihak YKP, sambung Bambang, yakni menyatakan bahwa tidak mau mengembalikan aset tersebut. Terkait balasan dari YKP, Bambang DH mengaku juga meminta bantuan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Alasannya (tidak mau mengembalikan YKP) tidak disampaikan secara jelas. Tapi kemudian merujuk pada perubahan anggaran dasar di YKP, dan disana kelihatan cacatnya,” ucapnya.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi menambahkan, Bambang DH dicecar 20 pertanyaan. Pertanyaan itu seputar kronologis peralihan dari YKP menjadi PT YEKAPE. Sejauh ini, pihaknya masih belum berencana menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Sebab, sambung Didik, pihaknya mengaku masih perlu melakukan pendalaman terkait kasus ini. Setelah dirasa cukup dalam memeriksa para saksi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus ini, mantan Kepala Kejari Surabaya ini akan melakukan ekspose dan segera menetapkan siapa pihak yang bertanggungjawab dalam kasus ini.
“Dalam kasus ini kami juga minta bantuan sejumlah pihak seperti PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) hingga Badan Pertanahan Surabaya,” pungkasnya. [bed]

Rate this article!
Tags: