Batasi Barang Impor Demi Keberlangsungan UMKM

Pasar produk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri hingga kini terus tergerus oleh gempuran barang impor yang membanjiri Tanah Air. Melihat realitas yang demikian maka sudah semestinya pemerintah perlu mengantisipasi dan membatasi masuknya barang-barang impor guna mengawal pertumbuhan UMKM yang notabenenya merupakan salah satu syarat agar Indonesia dapat menjadi negara maju. UMKM harus dapat menguasai pasar dalam negeri secara dominan.

Melalui kemampuan UMKM yang memiliki basis yang solid dipasar dalam negeri, UMKM memiliki kesempatan lebih baik untuk merambah pasar ekspor. Untuk itu, pemerintah perlu terus mendukung peningkatan kapasitas UMKM hingga berorientasi ekspor. Melalui regulasi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik, para pelaku UMKM dan konsumen terlindungi. Pasalnya, Permendag tersebut didesain untuk membangun ekosistem ekonomi digital yang lebih adil dan bermanfaat, baik bagi pedagang, konsumen, maupun masyarakat luas.

Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 96 tahun 2023 tentang ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor untuk Barang Kiriman merupakan regulasi konkret tentang pembatasan barang impor. Oleh sebab itu, barang impor perlu dibatasi, tata, dan atur. Barang-barang impor harus diperiksa dulu sertifikat halalnya, Standar Nasional Indonesianya, izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, sampai jaminan purnajual. Pemerintah perlu perketat semua itu agar ekonomi dalam negeri tumbuh dengan baik dan maksimal. Selain itu, pemerintah meski komitmen dalam upaya melarang barang impor di bawah USD100 dijual melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) alias e-commerce.

Itu artinya, harga-harga barang (impor) di bawah USD100 dibatasi, sehingga tidak boleh dijual di platform digital. Barang asal luar negeri atau barang-barang impor yang dijual di e-commerce melalui platform digital cross border tentunya barang yang sudah masuk melalui mekanisme importasi umum sehingga sudah dikenakan segala macam pembiayaan dan sebagainya, sehingga ketika dijual di dalam pasar luar negeri, harganya bisa bersaing dengan harga barang-barang lokal.

Novi Puji Lestari
Dosen FEB Univ. Muhammadiyah Malang.

Tags: