Bea Cukai Sidoarjo Gagalkan Peredaran 14.339 Botol Vape Ilegal

Tersangka IS (29) warga Surabaya sedang mempraktekkan pembuatan HPTL/Vape illegal. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Sekitar 14.339 botol Vape/HPTL (Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya) e-Liquit Ilegal berhasil digagalkan peredarannya oleh petugas Bea Cukai Sidoarjo. HPTL tersebut merupakan hasil penyidikan, pada 10 September 2021 dalam rangka memberantas peredaran BKC (Barang Kena Cukai) HPTL illegal.

Petugas menemukan tempat-tempat produksi dan penyimpanan BKC HPTL Ilegal di Jl Tales, Kel. Jagir dan Jl. Soponyono, Prapen Surabaya dengan barang bukti berupa 14.338 botol HPTL dari berbagai merk dan sudah dikemas dengan tanpa dilekati pita cukai. Kerugian n egara sekitar Rp 318.966.594,-.

“Kalau dilihat dari kerugian negara memang tidak terlalu besar. Tetapi pamakai Vape illegal ini sangat berbahaya sekali. Karena tersangka IS (29) warga Surabaya ini telah memproduksi sendiri, tanpa bantuan orang lain. Juga diproduksi semaunya sendiri, campurannya hanya dikira-kira saja, tanpa menggunakan menu racikan yang terukur,” terang Kepala Kantor KPPBC TMP B Sidoarjo, Pantjoro Agoeng, pada (2/11) kemarin.

Menurutnya, dengan adanya BKC Ilegal khususnya HPTL Vape/e-liquid ilegal, tentu menimbulkan banyak dampak negative, seperti persaingan pasar yang tidak sehat karena harga jual yang lebih rendah.

“Jadi, penerimaan negara dari sektor cukai turun karena BKC ilegal tidak dilekati pita cukai, dan ada bahaya dari sisi kesehatan karena kadar nikotin yang tinggi dan tidak sesuai standar,” jelasnya.

Oleh karena itu, hari ini akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Surabaya (Tahap II). Selanjutnya dilakukan proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tegas Pontjoro Agoeng.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jatim I, Padmoyo Tri Wikanto juga menambahkan kalau dalam kurun waktu enam tahun ini, berbagai upaya telah dilakukan BC Sidoarjo untuk memberantas BKC illegal. Mulai secara preventif dengan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan, maupun iklan layanan masyarakat melalui berbagai media. “Bahkan dalam bentuk penindakan atas pelanggaran, dan kegiatan operasi pasar bersama berkolaborasi dengan Pemda Kabupaten/Kota setempat,” tambahnya. [ach]

Tags: