Belasan Ribu Pengurus RT dan BPD se-kabupaten Ponorogo Sudah Terlindungi BPJAMSOSTEK

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menyerahkan secara simbolis kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan santunan JKK kepada ketua RT di Desa Klepu, Sooko yang mengalami kecelakaan di Kantor Desa Gabel, Kauman, kemarin (15/3). Ist

Ponorogo, Bhirawa

Pemkab Ponorogo telah mendaftarkan belasan ribu ketua RT, sekretaris, bendahara, ketua beserta anggota BPD se-Kabupaten melalui jaminan sosial. Mereka didaftarkan oleh Pemkab Ponorogo sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Totalnya ada 19.603 yang tercover Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). “Uni awal kerja sama Pemkab Ponorogo dengan BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi rakyat,’’ ujar Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko selepas penyerahan simbolis kartu peserta BPJamsostek di Kantor Desa Gabel, Kauman, (15/3) kemarin.

Sugiri mengungkapkan bahwa struktur RT maupun BPD dinilai rawan mengalami kecelakaan. Sehingga harus mawas diri saat bekerja. “Jaminan sosial seperti ini rencananya juga kami berikan kepada tenaga formal lainnya. Seperti guru PAUD. Karena mereka yang merawat anak dan cucu kami untuk mengajarkan karakter pendidikan sejak dini,” terangnya Kang Giri, sapaan akrab Bupati Ponorogo ini.

Sementara itu, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho mengapresiasi langkah Bupati Ponorogo. Sebab, Kang Giri dinilai berhasil memberikan jaminan sosial bagi seluruh warganya. Adapun iuran yang dibayarkan mencapai Rp 10.500 per peserta setiap bulannya. Bila peserta meninggal dunia ahli warisnya akan mendapatkan santunan Rp 42 juta.

“Tadi juga ada ketua RT 1 Desa Klepu, Sooko Ngayudi yang mengalami kecelakaan, biaya perawatannya semua ditangung BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Tidak hanya penyerahan kartu secara simbolis, pihak BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan JKm kepada lima ahli waris pengurus RT di sejumlah desa. Totalnya mencapai Rp 210 juta. “Seperti almarhum Edy dari Desa Karangan, Badegan menjadi peserta kamis, sabtu meninggal langsung mendapatkan santunan,” pungkasnya.

Pada kesempatan itu pihak BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan edukasi kepada para stakeholder tentang pentingnya memperoleh program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

“Banyak keuntungan yang bisa didapat ketika menjadi peserta BPJamsostek,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun Honggy Dwinanda Hariawan.

Keuntungan itu di antaranya, apabila ada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan harus menjalani perawatan di rumah sakit biayanya akan ditanggung BPJamsostek. Selain itu, jika meninggal memperoleh santunan kematian Rp 42 juta.

Tak cukup sampai di situ, jika sudah terdaftar sebagai peserta BPJamsostek selama tiga tahun yang bersangkutan berhak memperoleh santunan pendidikan untuk dua anak.

“Manfaat program seperti ini dapat membantu untuk berkelanjutan (ekonomi) keluarga ahli waris yang ditinggalkan,” tandas Honggy. [geh.yan.why]

Tags: